BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Masyarakat modern
adalah masyarakat pasar atau masyarakat bisnis atau juga disebut sebagai
masyarakat konsumen. Alasannya tentu jelas, semua orang dalam satu atau lain
bentuk tanpa terkecuali adalah konsumen dari salah satu barang yang diperoleh
melalui kegiatan bisnis. Semua manusia adalah konsumen, termasuk pelaku bisnis
atau produsen sendiri. Karena itu, tidak berlebihan kalau bisnis adalah bagian
integral dari masyarakat modern, dan mempengaruhi manusia baik secara positif
maupun secara negative. Bisnis ikut menentukan baik buruknya dan maju tidaknya
kebudayaan manusia pada abad modern ini.
- Hubungan Produsen dan Konsumen
Pada umumnya konsumen
dianggap mempunyai ahak tertentu yang wajib dipenuhi oleh produsen, yang
disebut sebagai hak kontraktual. Hak kontraktual adalah hak yang timbul dan
dimiliki seseorang ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan
pihak lain. Maka, hak ini hanya terwujud dan mengikat orang-orang tertentu,
yaitu orang-orang yang mengadakan persetujuan atau kontrak satu dengan yang
lainnya. Hak ini tergantung dan diatur oleh aturan yang ada dalam masing-masing
masyarakat.
Ada beberapa aturan
yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan adil, yang
menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak.
- Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat
dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati. Termasuk disini, setiap
pihak harus tahu hak dan kewajibann, apa konsekuensi dari persetujuan atau
kontrak itu, angka waktu dan lingkup kontrak itu dan sebagainya.
- Tidak ada pihak yang secara sengajamemberian
fakta yang salah atau memsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat
kontrak untuk pihak yang lain. Semua informasi yang relevan untuk
diketahui oleh pihak lain
- Tidak boleh ada pihak yag dipaksa untuk melakukan
kontrak atau persetujuan itu. Kontrak atau persetujuan yang dilakukan
dalamkeadaa terpaksa dandipaksa harus batal demi hukum.
- Kontrakjuga tidak mengikat bagi pihak mana pun
untuktindakan yang bertentangan dengan moralitas.
Hubungan antara produsen
dan konsumen adalah hubungan kontraktual karena hubungan jual didasarkan pada
kontrak tertentu diantara produsen dan konsumen,maka hubungan tersebut
merupakanhubungann kontraktual. Karena itu, aturan atau ketentuan di atas harus
juga beraku untuk produsen dan konsumen tersebut. Karena itu, masing-masing
pihak mempunyai hak dan kewajiban yang sama-sama harus dipenuhi.
Adanya hak pada
konsumen atas dasar bahwa interaksi bisnis adalah interaksi manusia lebih
berlaku lagi dalam transaksi bisnis antara penyaluR dan konsumen atau
pelanggan. Dalam transaksiini jelas terlihat bahwa transaksi tersebut
adalahh suatubentuk interaksimanusia. Karenaitu,kendati penyalur hanyamenjadi
perantara antara produsen dankonsumen,mereka juga mempunyai tanggung jawabdan kewajiban
moral untuk mmemperhatikan hak dan kepentingan konsumen yng dilayaninya.
Atas dasar
ini,sebagaimana halnya dalam inteeraksi social mana pun, demi menjamin hak
masing-masing pihak dibutuhkan dua perangkat pengendali atau aturan.
- Ada aturan moral yang tertanam dalamhati sanubari
masing-masing orang dan seluruh masyarakat yang akan berfungsi
mengendalikan dan memaksa dari dalan baik produsen mauoun konsumen untuk
menghargai atau tidak merugikan hak dan kepentingan masing-masing pihak.
- Perlu ada aturan hukum yyang dengan sanksi dan
hukumannya akan seara efektif mengendalikan dan memksa setiap pihakuntuk
menghormati atau paling kurang tidak merugikan hak dan kepentingan
masing-masing pihak.
Kedua perangkat
pengendali ini terutama tertuju pada produsen dalam hubungan nya dengan
konsumen, paling kurang karena dua alasan berikut
- Dalam hubungan antara konsumen atau pelanggan
disuatu pihak dan pemasok, produsen dan penyalur barang atau jasa tertentu
dipihak lain, konsumen atau pelanggan terutama berada pada posisi lemah
dan rentan untuk dirugikan.
- Dalam kerangka bisnis sebuah proesi, konsumen
sesungguhnya membayar produsen untuk menyediakn barang kebutuhn hiduonya
secara profesional.
2.Gerakan Konsumen
Kewajiban produsen
dan konsumen disatu pihak dan hak konsumen dipihak lain, sebagaimana dipaparkan
diatas, jauh lebiih mudah untuk dikatakan daripada dilaksanakan karena
alasan-alasan berikut
- Kendati banyak produsen punya hati ems dan punya
kesadaran moraltinggi, hati dan kesadaran moralnya itu sering dibungkam
oleh keinginan untuk mendapatkan keuntungan atau uang dalam waktu singkat
daripada memperdulikan hak konsumen.
- Dinegara berkembang, para produsen lebih
dilindungi oleh pemerintah karena mereka dianggap punya jasa besar dalam
menopang perekonomian Negara tersebut.
Salah satu syarat
bagi terpenuhi dan terjaminnya hak-hak konsumen adalah perlunya pasar
dibuka dan dibebaskan bagi semua pelaku ekonomii, termasuuk bagi produsen dan
konsumen untuk keluar masuk pasar.
Gerakan konsumen
lahir karena beberapa pertimbangan sebagai berikut :
- Produk yang semakin banyak disatu pihak
menguntungkan konsumen, karena mereka punya pilihan bebas yang terbuka,
namun dipihak lain jugamembuat mereka menjadi rumit.
- Jasa kini semakin terspesialisasi sehingga
menyulitkan konsumen untuk memutuskan mana yang memang benar-benar
dibutuhkannya.
- Pengaruh iklan yang merasuki setiap menit dan
segi kehidupan manusia modern melalui berbagai media massa dan media
informasi lainnya, membawa pengaruh yang besar bagi kehidupann konsumen.
- Kenyataan menunjukkan bahwa keamanan produk
jarang sekali diperhaatikannn secara serius oleh produsen.
- Dalam hubungan jual beli yang didasarkan pada
kontrak, konsumen lebih berada pada posisi yang lemah.
Hingga sekarang,
lembaga konsumen lebih merupakan sebuah gerakan swadaya masyarakat, dan karena
itu, hampir tidak pernah dibiayyai oleh pemerintah, bahkan sering bersberangan
dengan pemerintah. Dalam situasi semacam itu, danamenjadi persoalan besar.
Tentu saja, dana juga tidak menjadi persoalan seandainya konsumen mau membayar
informasi yang sangat dibutuhkannya tentang berbagai produkkepada lembaga ini.
Artinya, lembaga ini melakukan penelitian dan mengumpulkan berbagai informasi
yang akurat dan semua konsumen yang mengkonsumsi informasi yang diminta unutk
membayar informasi itu demi menutup kembali biaya yang telah dikeluarkan.
3. Konsumen
adalah Raja ?
Pasar bebas dan
terbukka pada akhirnya menempatkan konsumen pada sebagai raja.
Prinsip-prinsip etika, seperti kejujuran, tanggung jawab dan kewajiban untuk
melayani konsumen secara baik dan memuaskan, mempunyai tempat pijakan yang
nyata dalam dunia bisnis global yang bebas dan terbuka. Itu berarti pada
akhirnya etika bisnis semakin dianggap serius oleh para pelaku bisnis daam
duniabisnismoodern yang kompetitif sekarang ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar