Minggu, 29 Mei 2011

NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ( HAM )

NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ( HAM )

Perumusan ciri-ciri Negara Hukum yang dilakukan oleh F.J. Stahl kemudian ditinjau ulang oleh International Commision of Jurist pada Konferensi yang diselenggarakan di Bangkok tahun 1965, yang memberikan ciri-ciri sebagai berikut :
a. Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu konstitusi harus pula menentukan cara procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;
b. Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
c. Pemilihan Umum yang bebas;
d. Kebebasan menyatakan pendapat;
e. Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
f. Pendidikan Kewarganegaraan.

Dalam Seminar Nasional Indonesia tentang Indonesia Negara Hukum

Pada tahun 1966 di Jakarta diadakan Seminar Nasional Indonesia tentang Indonesia Negara Hukum. Yang mana salah satu hasil Seminar adalah dirumuskannya prinsip-prinsip Negara Hukum yang menurut pemikiran saat itu, prinsip ini dapat diterima secara umum. Prinsip-prinsip itu adalah :
1. Prinsip-prinsip jaminan dan perlindungan terhadap HAM;
2. Prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak, artinya :
- Kedudukan peradilan haruslah independen tetapi tetap membutuhkan pengawasan baik internal dan eksternal.
- Pengawasan eksternal salah satunya dilaksanakan oleh Komisi Ombudsman (dibentuk dengan Keppres No. 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman) yaitu Lembaga Pengawas Eksternal terhadap Lembaga Negara serta memberikan perlindungan hukum terhadap publik, termasuk proses berperkara di Pengadilan mulai dari perkara diterima sampai perkara diputus. 

Konsep Negara Hukum

Konsep Negara Hukum diawali dengan adanya konstitusi dan konstitusionalisme. Konstitusi merupakan segala peraturan yang berhubungan dengan segala praktek penyelenggaraan negara (dalam arti luas), konstitusi juga merupakan undang- undang dasar (dalam arti sempit). Konstitusionalisme merupakan gagasan bahwa kekuasaan negara harus dibatasi serta hak-hak dasar rakyat dijamin dalam suatu konstitusi Negara.
Negara Hukum Formal disebut juga Negara hukum dalam arti sempit yaitu Negara membatasi ruang geraknya dan bersifat pasif terhadap kepentingan rakyat negara.. Negara Hukum Materiil disebut juga Negara hukum dalam arti luas atau modern (welfare
state) yaitu negara yang pemerintahnya memiliki keleluasaan untuk turut campur tangan dalam urusan warga dengan dasar bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat.Negara bersifat aktif dan mandiri dalam upaya membangun kesejahteraan rakyat.

Ciri-ciri Negara Hukum

Negara Hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechtstaat (Eropa Kontinental) dan Rule of Law (Anglo Saxon).
Ciri-ciri Rechtstaat menurut Friederich Julius Stahl yaitu :
- Hak Asasi manusia
- Pemisahan atau pembagian kekuasaan untukmenjamin HAM
- Pemerintahan berdasarkan undang-undang
- Peradilan tata usaha negara

Ciri-ciri Rule of Law menuru AV Dicey :
- Supremasi Hukum
- Kedudukan yang sama di depan Hukum
- Terjaminnya HAM dalam UU atau keputusan pengadilan

Konsep rechtstaat dan rule of law memiliki lbm yang berbeda tetapi tujuannya sama yaitu: memberikan perlindungan atas hak2 kebebasan sipil warga negara dari kemungkinan tindakan kesewenang- wenangan kekuasaan negara.
Hakekat HAM

Sekitar abad ke 20 perjuangan hak asasi manusia cukup berkembang dan makin luas tidak hanya tebatas pada hak politik tetapi juga pada hak – sak lain, seperti yag diajukan presiden AS Franklin D. Roselvet pada permulaan perang dunia ke II waktu berhadapan dengan Nizi Jerman. Hak – hak tersebut sebagai The four Freedoms (Empat kebebasan) yaitu:
1. Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat (freedom of speech)
2. Kebebasan beragama (freedom from religion)
3. Kebebasan dari ketakutan (freedom of fear)
4. Kebebasan dari kemelaratan (freedom of want)
Hak asasi manusia atau yang sering dikenal dengan HAM pada hakekatnya merupakan hak – hak fundamental yang dimilki oleh seseorang dan melekat pada kodrat manusia. HAM dalam ketentuan pasal 1 angka 1 undang – undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindugi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Pelanggaran HAM di Indonesia

Contoh pelanggaran HAM di Indonesia sangat banyak, salah satunya pada anak-anak. Contoh pelanggaran HAM pada anak-anak  dapat terjadi saat hak anak di abaikan. Anak merupakan masa depan bangsa, jadi tidak ada pengecualian, hak asasi manusia untuk anak perlu di perhatikan. Contoh-contoh pelanggaran hak asasi manusia pada anak seperti pembuangan bayi, penelantaran anak, gizi buruk hingga penularan HIV/Aids. Berdasarkan catatan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), kasus pembuangan bayi di Indonesia yang umumnya dilakukan kalangan orang tua mengalami peningkatan.
Contoh pelanggaran HAM di Indonesia yang terjadi pada anak adalah gizi buruk (marasmus kwasiokor) yang berdasarkan dari UNICEF, badan PBB untuk perlindungan anak, jumlahnya mencapai 10 juta jiwa di Indonesia.
Dalam data Komnas PA, salah satu wilayah yang paling terjadi kasus gizi buruk itu adalah Sumatera Barat.  Di Sumatera Barat, 23 ribu anak dari 300 ribu usia balita mengalami gizi buruk. Namun Arist Merdeka Sirait menyatakan, kasus gizi buruk dan kekurangan gizi juga banyak terdapat di daerah lain.
Adapun kasus penularan HIV/Aids di Indonesia, terdapat 18.442 kasus orang tua yang menderita penyakit mematikan tersebut hingga September 2009. Mereka, kata Aries, tentu berpotensi menularkan terhadap anak berdasarkan laporan yang didapatkan dari Kementerian Kesehatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar