Selasa, 06 November 2012

Prinsip-prinsip Etika Bisnis

       Beberapa Prinsip Umum Etika Bisnis

  1. Prinsip otonomi
      Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
Orang yang otonom adalah orang yang bebas mengambil keputusan dan tindakan serta  bertanggung jawab atas keputusan dan tindakannya tersebut.

2.   Prinsip Kejujuran
- Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak
- Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding
- Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan 

3.   Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang  adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan

4.   Prinsip Saling Menguntungkan
      Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis haruslah melahirkan suatu win-win solution

5.   Prinsip Integritas Moral
      Prinsip ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaan
 
       Etos Bisnis

      Etos bisnis adalah suatu kebiasaan atau budaya moral menyangkut kegiatan bisnis yang dianut dalam suatu perusahaan dari satu generasi ke generasi yang lain.
      Inti etos ini adalah pembudayaan atau pembiasaan penghayatan akan nilai, norma, atau prinsip moral tertentu yang dianggap sebagai inti kekuatan dari suatu perusahaan yang juga membedakannya dari perusahaan yang lain.
      Etos bisnis dibangun atas  dasar visi atau filsafat bisnis pendiri perusahaan sebagai penghayatan tentang bisnis yang baik

       Relativitas Moral dalam Bisnis

      Dalam bisnis global yang tidak mengenal batas negara, etika masyarakat mana yang harus diikuti?
Tiga pandangan umum yang dianut : 
1. Norma etis berbeda antara satu tempat dengan tempat yang lain. 
   ‘’Kalau di Roma, bertindaklah sebagaimana dilakukan orang roma’’( kubu komunitarian ) Artinya  perusahaan harus mengikuti norma dan aturan moral yang berlaku di negara itu
2. Norma sendirilah yang paling benar dan tepat
  “Bertindaklah di mana saja sesuai dengan prinsip yang dianut dan berlaku di negaramu sendiri” Pandangan ini mewakili kubu moralisme universal, bahwa  pada dasarnya norma dan nilai moral berlaku universal (prinsip yang dianut sendiri juga berlaku di negara lain)
3. Tidak ada norma moral yang perlu diikuti sama sekali (De George menyebutnya sebagai  dengan”immoralis naif”). Pandangan ini sama sekali tidak benar

       Pendekatan Stakeholder
-     Pendekatan stakeholder ialah cara mengamati  dan menjelaskan secara analitis bagaimana  berbagai unsur akan dipengaruhi dan juga mempengaruhi keputusan dan tindakan bisnis
-     Memetakan hubungan-hubungan yang terjalin   
-     Pendekatan Stakeholder  dalam kegiatan bisnis pada umumnya  untuk memperlihatkan siapa saja yang mempunyai kepentingan, terkait, dan terlibat dalam bisnis itu           
Ø  ”Bisnis harus dijalankan sedemikian rupa agar hak dan kepentingan semua pihak terkait yang berkepentingan (stakeholders) dengan suatu kegiatan bisnis harus bisa dijamin, diperhatikan dan dihargai” (disebut tujuan imperatif)
Ø      Bermuara pada prinsip minimal : menuntut agar bisnis apapun perlu dijalankan secara baik dan etis demi menjamin kepentingan stakeholder   

Kelompok stakeholders:
1.   Kelompok primer. Pemilik modal atau saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan. Perusahaan harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis dengan  kelompok ini
  1.   Kelompok sekunder. Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat           

BISNIS DAN ETIKA


       Mitos Bisnis Amoral

Mengungkapkan suatu keyakinan bahwa antara bisnis dan moralitas atau etika tidak ada hubungan sama sekali. Etika justru bertentangan dengan bisnis dan akan membuat pelaku bisnis kalah dalam persaingan bisnis yang ketat. Orang bisnis tidak perlu memperhatikan imbauan-imbauan, norma-norma dan nilai moral.

Argumen:
-     Bisnis adalah suatu persaingan, sehingga pelaku bisnis harus berusaha dengan segala cara dan upaya untuk bisa menang
-    Aturan yang dipakai dalam permainan penuh persaingan, berbeda dari aturan yang  dikenal dalam kehidupan sosial sehingga tidak bisa dinilai dengan aturan moral dan sosial 
-    Orang bisnis yang mau mematuhi aturan moral atau etika  akan berada pada posisi yang tidak menguntungkan

Mitos bisnis amoral tidak sepenuhnya benar
-     Beberapa perusahaan ternyata bisa berhasil  karena memegang teguh kode etis dan komitmen moral tertentu
-     Bisnis adalah bagian aktivitas yang penting dari masyarakat, sehingga norma atau nilai yang dianggap baik dan berlaku di masyarakat ikut dibawa serta dalam kegiatan bisnis
-     Harus dibedakan antara legalitas dan moralitas
Suatu praktek atau kegiatan bisnis mungkin saja diterima secara legal karena ada dasar hukum, tetapi tidak diterima secara moral (monopoli?)

Etika harus dibedakan dari ilmu empiris
Etika tidak mendasarkan norma atau prinsipnya pada kenyataan faktual yang terus berulang. 
Menurut Hume :dari kenyataan yang ada (is) tidak bisa ditarik sebuah perintah normatif (ought)
contoh : sogok, suap,kolusi, monopoli,nepotisme
Berbagai aksi protes yang mengecam berbagai pelanggaran dalam kegiatan bisnis menunjukkan bahwa bisnis harus dijalankan secara baik dan tetap mengindahkan norma-norma moral

       Sasaran dan Lingkup Etika Bisnis
  1. Etika bisnis bertujuan untuk menghimbau pelaku bisnis agar menjalankan bisnisnya secara baik dan etis
  1. Untuk menyadarkan masyarakat khususnya konsumen, buruh atau karyawan dan masyarakat luas akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktek bisnis siapapun juga
3. Etika bisnis juga berbicara mengenai sistem ekonomi yang sangat menentukan etis  tidaknya suatu praktek bisnis

Iklan Dan Dimensi Etisnya


DEFINISI IKLAN

Iklan atau dalam bahasa Indonesia formalnya pariwara adalah promosi barang, jasa, perusahaan dan ide yang harus dibayar oleh sebuah sponsor. Pemasaran melihat iklan sebagai bagian dari strategi promosi secara keseluruhan. Komponen lainnya dari promosi termasuk publisitas, relasi publik, penjualan, dan promosi penjualan.
Menurut Thomas M. Garret, SJ, iklan dipahami sebagai aktivitas-aktivitas yang lewatnya pesan-pesan visual atau oral disampaikan kepada khalayak dengan maksud menginformasikan atau memengaruhi mereka untuk membeli barang dan jasa yang diproduksi, atau untuk melakukan tindakan-tindakan ekonomi secara positif terhadap idea-idea, institusi-institusi tau pribadi-pribadi yang terlibat di dalam iklan tersebut.
Iklan adalah salah satu alat pemasaran yang penting. Dengan iklan perusahaan ingin menarik perhatian calon konsumen tentang barang atau jasa yang ditawarkannya. Banyak orang memutuskan membeli suatu barang atau jasa karena pengaruh iklan yang sedemikian atraktif tampilan visualnya. Kecermatan menimbang dan rasionalitas pemikiran seringkali ‘kalah wibawa’ dengan semangat hedonis yang ditawarkan iklan. Tapi selalu saja banyak orang yang kemudian kecewa, karena spesifikasi atau manfaat barang yang dibeli tidak seperti  yang ditawarkan.
Iklan mempunyai andil besar dalam menciptakan citra bisnis baik secara positif maupun negatif. Iklan ikut menentukan penilaian masyarakat mengenai baik buruknya kegiatan bisnis. Sayangnya, lebih banyak kali iklan justru menciptakan citra negatif tentang bisnis, seakan bisnis adalah kegiatan tipu-menipu, kegiatan yang menghalalkan segala cara demi mencapai tujuan, yaitu keuntungan. Ini karena iklan sering atau lebih banyak kali memberi kesan dan informasi yang berlebihan, kalau bukan palsu atau terang-terangan menipu, tentang produk tertentu yang dalam kenyataannya hanya akan mengecoh dan mengecewakan masyarakat konsumen. Karena kecenderungan yang berlebihan untuk menarik konsumen agar membeli produk tertentu dengan dengan memberi kesan dan pesan yang berlebihan tanpa memperhatikan berbagai norma  dan nilai moral, iklan sering menyebabkan citra bisnis tercemar sebagai kegiatan tipu-menipu, dan karena itu seakan antara bisnis dan etika ada jurang yang tak terjembatani.
Citra ini semakin mengental dalam sistem pasar bebas  yang mengenal kompetisi yang ketat di antara banyak perusahaan dalam menjual barang dagangan sejenis. Dalam sistem ekonomi di mana belum ada diversifikasi besar-besaran atas barang dagangan, hampir terdapat monopoli alamiah dari satu atau dua perusahaan saja jenis barang tertentu sehingga iklan belum sepenuhnya menjadi persoalan etis yang serius. Dalam pasar bebas di mana terdapat beragam jenis barang dan jasa, semua pihak berusaha dengan segala cara untuk menarik konsumen atau pembeli.
Iklan komersil kadang didefinisikan sebagai salah satu bentuk “informasi” dan yang memasang iklan adalah “yang memberi informasi.” Implikasinya fungsi iklan adalah untuk memberikan informasi kepada konsumen.  Salah satu hasil penelitian menunjukkan bahwa lebih dari separuh iklan televisi tidak memuat informsi tentang produk yang diiklankan dan hanya separuh  dari emua iklan di majalah yang memberikan lebih dari satu informasi. Kita lihat beberapa banyak informasi yang diberikan dari iklan-iklan berikut ini :
“Connect with style” (handphone Nokia)
“Malboro Country” (rokok Malboro)
“Inside every woman is a glow just waiting to come out” (sabun Dove)
Iklan sering tidak memuat banyak informasi objektif karena alasan yang sederhana, yaitu bahwa fungsi utamanya bukan untuk memberikan informasi yang tidak bias. Dan fungsi sesungguhnya adalah untuk menjual sebuah produk kepada para calon pembeli dan apa pun informasi yang dibawa iklan tersebut sifatnya hanya sebagai tambahan dari fungsi dasar dan biasanya informasi tersebut ditentukan oleh fungsi dasar.
Salah satu cara lain yang lebih baik untuk mengarakteristikkan iklan komersial adalah dalam kaitannya dengan hubungan pembeli-penjual. Iklan komersial dapat didefinisikan sebagai jenis komunikasi tertentu antara penjual dengan calon pembeli. Dan jenis komunikasi ini berbeda dari komunikasi dalam dua hal. Pertama, iklan ditujukan pada khalayak ramai yang berbeda dari pesan yang disampaikan pada individu. Karena sifat publik tersebut, iklan bisa dipastikan memiliki pengaruh-pengaruh sosial yang luas.
Kedua, iklan dimaksudkan untuk mendorong sebagian orang yang melihat atau membacanya untuk membeli produk yang dimaksudkan. Iklan dikatakan berhasil memenuhi tujuan itu dalam dua cara; (a) dengan menciptakan keinginan dalam diri konsumen untuk membeli produk yang dimaksud dan (b) dengan menciptakan keyakinan dalam diri konsumen bahwa produk tersebut merupakan sarana untuk memenuhi keinginan yang telah ada dalam diri konsumen.
Iklan itu sendiri pada hakikatnya merupakan salah satu strategi pemasaran yang bermaksud untuk mendekatkan barang yang hendak dijual kepada konsumen dengan kata lain mendekatkan konsumen dengan produsen.Sasaran akhir seluruh kegiatan bisnis adalah agar barang yang telah dihasilkan bisa dijual kepada konsumen.Dengan kata lain,pada hakikatnya secara positif iklan adalah suatu metode yang digunakan untuk memungkinkan barang konsumen dapat dijual  kepada konsumen.
            Untuk melihat persoalan iklan dari segi etika bisnis,kami ingin menyoroti empat hal penting, yaitu fungsi iklan, beberapa persoalan etis sehubungan dengan iklan, arti etis  dari menipu dalam iklan dan kebebasan konsumen

1.     Fungsi iklan

Pada umumnya kita menemukan dua pandangan berbeda mengenai fungsi iklan.Keduanya menampilkan dua model iklan yang berbeda sesuai dengan fungsinya masing-masing ,yaitu iklan sebagai pemberi informasi dan iklan sebagai pembentuk pendapat umum.

a.      Iklan sebagai Pemberi Informasi
Pendapat pertama melihat iklan terutama sebagai pemberi informasi. Iklan merupakan media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk yang akan atau sedang ditawarkan dalam pasar. Yang ditekankan di sini adalah  bahwa iklan berfungsi untuk membeberkan dan menggambarkan seluruh kenyataannya yang serinci mungkin tentang suatu produk. Sasaran iklan adalah agar konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu sehingga akhirnya memutuskan untuk membeli produk itu. Namun, apakah dalam kenyataannya pembeli membeli produk tersebut atau tidak, itu merupakan sasaran paling jauh. Sasaran dekat yang lebih mendesak adalah agar konsumen tahu tentang produk itu, kegunaannya, kelebihannya, dan kemudahan-kemudahannya.
Dalam kaitan dengan itu, iklan sebagai pemberi informasi menyerahkan keputusan untuk membeli kepada konsumen itu sendiri. Maka, iklan hanyalahmedia informasi yang netral untuk membantu pembeli memutuskan secara tepat dalam membeli produk tertentu demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, iklan lalu mirip seperti  brosur. Namun, ini tidak berarti iklan yang informatif tampil secara tidak menarik. Kendati hanya sebagai informasi, iklan dapat tetap dapat tampil menarik tanpa keinginan untuk memanipulasi masyarakat.
Sehubungan dengan iklan sebagai pemberi informasi yang benar kepada konsumen, ada tiga pihak yang terlibat dan bertanggung jawab secara moral atas informasi yang disampaikan sebuah iklan. Pertama, produsen yang memeiliki produk tersebut. Kedua, biro iklan yang mengemas iklan dalam segala dimensi etisnya: etis, estetik, infomatif, dan sebagainya. Ketiga, bintang iklan.
Dalam perkembangan di masa yang akan datang, iklan informatif akan lebih di gemari. Karena, pertama, masyarakat semakin kritis dan tidak lagi mudah didohongi atau bahkan ditipu oleh iklan-iklan yang tidak mengungkapkan kenyataan yang sebenarnya. Kedua, masyarakat sudah bosan bahkan muak dengan berbagai iklan hanya melebih-lebihkan suatu produk. Ketiga, peran Lembaga Konsumen yang semakin gencar memberi informasi yang benar dan akurat kepada konsumen menjadi tantangan serius bagi iklan.

b.      Iklan sebagai pembentuk pendapat umum
Berbeda dengan fungsi iklan sebagai pemberi informasi, dalam wujudnya yang laik iklan dilihat sebagai suatu cara untuk mempengaruhi pendapat umum masyarakat tentang sebuah produk. Dalam hal ini fungsi iklan mirip dengan fungsi propaganda  politik yang berusaha mempengaruhi massa pemilih. Dengan kata lain, fungsi iklan adalah untuk menarik massa konsumen untuk membeli produk itu. Caranya dengan menampilkan model iklan yang manupulatif, persuasif, dan tendensius dengan maksud untuk menggiring konsumen untuk membeli produk tersebut. Karena itu, model iklan ini juga disebut sebagai iklan manipulatif.
Secara etis, iklan manipulasi jelas dilarang karena iklan semacam itu benar-benar memanipulasi manusia, dan segala aspek kehidupannya, sebagai alat demi tujuan tertentu di luar diri manusia. Iklan persuasif sangat beragam sifatnya sehingga kadang-kadang sulit untuk dinilai etis tidaknya iklan semacam itu. Bahkan batas antara manipulasi terang-terangan dan persuasi kadang-kadang sulit ditentukan.
Untuk bisa membuat penilaian yang lebih memadai mengenai iklan persuasif, ada baiknya kita bedakan dua macam persuasi: persuasi rasional dan persuasi non-rasional. Persuasi rasional tetap mengahargai otonomi atau kebebasan individu dalam membeli sebuah produk, sedangkan persuasi non-rasional tidak menghiraukan otonomi atau kebebasan individu.
Suatu persuasi dianggap rasional sejauh daya persuasinya terletak pada isi argumen itu. Persuasi rasional bersifat impersonal.ia tidak di hiraukan siapa sasaran dari argumen itu.yang penting adalah isi argumen tepat.dalam kaitan dengan iklan,itu berati bahwa iklan yang mengandalkan persuasi rasional lebih menekankan isi iklan yang mau disampaikan .jadi,kebenaran iklan itulah yang ditonjolkan dan dengan demikian konsumen terdorong untuk membeli produk tersebut.maka,iklan semacam itumemang berisi informasi yang benar,hanya saja kebenaran informasi tersebut ditampilkan dalam wujud yang sedemikian menonjol dan kuat sehingga konsumen terdorong untuk membelinya.dengan kata lain,persuasinya didasarkan pada fakta yang bisa dipertanggung jawabkan.
Berbada dengan persuasi rassional, non-rasional umumnya hanya memanfaatkan aspek (kelemahan) psikologis manusia untuk membuat konsumen bisa terpukau, tertarik, dan terdorong untuk membeli produk yang diiklankan itu. Daya persuasinya tidak pada argumen yang berifat rasional, melainkan pada cara penampilan. Maka, yang di pentingkan adalah kesan yang ditampilkan dengan memanfaatkan efek suara (desahan), mimik, lampu, gerakan tubuh, dan semacamnya. Juga logikaiklan tidak diperhatikan dengan baik.
Iklan yang menggunakan cara persuasi dianggap tidak etis kalau persuasi itu bersifat non-rasional. Pertama, karena iklan semacam itu tidak mengatakan mengenai apa yang sebenarnya, melainkan memanipulasi aspek psikologis manusia melalui penampilan iklan yang menggiurkan dan penuh bujuk rayu. Kedua, karena iklan semacam ini merongrong kebebasan memilih pada konsumen. Konsumen dipaksa dan didorong secara halus untuk mengikuti kemauan pengiklan , bukan atas dasar pertimbangan yang rasional dan terbukti kebenaranya.  

2.      Beberapa Persoalan Etis

Ada beberapa persoalan etis yang ditimbulkan oleh iklan, khususnya iklan yang manipulatif dan persuasif non-rasional.
Pertama, iklan merongrong otonomi dan kebebasan manusia. Dalam banyak kasus ini jelas sekali terlihat. Iklan membuat manusia tidak lagi dihargai kebebasannya dalam menentukan pilihannya untuk membeli produk tertentu. Banyak pilihan dan pola konsumsi manusia modern sesungguhnya adalah pilihan iklan. Manusia didikte oleh iklan dan tunduk pada kemauan iklan, khususnya iklan manupulatif dan persuasif yang tidak rasional. Ini justru sangat bertentangan dengan imperatif moral Kant bahwa manusia tidak boleh diperlakukan hanya sebagai alat demi kepentingan lain di luar dirinya, termasuk dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Pada fenomena iklan manipulatif, manusia benar-benar menjadi objek untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dan tidak sekedar di beri informasi untuk membantunya memilih produk tertentu.
Kedua, dalam kaitan dengan itu, iklan manipulatif dan persuasif non-rasional menciptakan kebutuhan manusia dengan akibat manusia modern menjadi konsumtif. Secara ekonomis hal ini tidak baik karena dengan demikian akan menciptakan permintaan ikut menaikkan daya beli masyarakat. Bahkan, dapat memacu prduktivitas kerja manusia hanya memenuhi kebutuhan hidupnya yang bertambah dan meluas itu. Namun, di pihak lain muncul masyarakat konsumtif, di mana banyak dari apa  yang dianggap manusia sebagai kebutuhannya sebenarnya bukan benar-benar kebutuhan.
Ketiga, yang menjadi persoalan etis yang serius adalah bahwa iklan manipulatif dan persuasif non-rasional malah membentuk dan menentukan identitas atau citra memiliki barang sebagaimana ditawarkan iklan. Ia belum merasa diri penuh kalau belum memakai minyak rambut seperti diiklankan bintang film terkenal, dan seterusnya. Identitas manusia modern lalu hanyalah identitas massal, serba sama, serba tiruan, serba polesan, serba instan.
Keempat, bagi masyarakat Indonesia dengan tingkat perbedaan ekonomi dan sosial yang tinggi, iklan merongrong rasa keadilan sosial masyarakat. Iklan yang menampilkan yang serba mewah sangat ironis dengan kenyataan sosial di mana banyak anggota masyarakat masih berjuang untuk sadar hidup. Iklan yang mewah tampil seakan tanpa punya rasa solidaritas dengan sesamanya yang miskin.
Kendati dalam kenyataan praktis sulit menilai secara umum etis tidaknya iklan tertentu, ada baiknya kami paaparkan beberapa prinsip yang kiranya perlu diperhatikan dalam iklan. Pertama, iklan tdak boleh menyampaikan informasi yang palsu dengan maksud memperdaya konsumen. Masyarakat dan konsumen tidak boleh diperdaya oleh iklan untuk membeli produk tertentu. Mereka juga tidak boleh dirugikan hanya karenatelah diperdaya oleh iklan tertentu. Kedua, iklan wajib menyampaikan semua informasi tentang produk tertentu, khususnya menyangkut keamanan dan keselamatan manusia. Ketiga, iklan tidak boleh mengarah pada pemaksaan, khususnya secara kasar dan terang-terangan. Keempat, iklan tidak boleh mengarah pada tindakan yang bertentangan dengan moralitas: tindak kekerasan, penipuan, pelecehan seksual, diskriminasi, perendahan martabat manusia dan sebagainya.

3.     Makna Etis Menipu dalam Iklan

Entah sebagai pemberi informasi atau sebagai pembentuk pendapat umum, iklan pada akhirnya membentuk citra sebuah produk atau bahkan sebuah perusahaan di mata masyarakat. Citra ini terbentukk bukan terutama karena bunyi atau penampilan iklan itu sendiri, melainkan terutama terbentuk oleh kesesuaian antara kenyataan sebuah produk yang diiklankan dengan apa yang disampaikan dalam iklan itu, entah secara tersurat ataupun tersirat. Karena itu, iklan sering dimaksudkan sebagai media untuk mengungkapkan hakikat dan misi sebuah perusahaan atau produk.
Prinsip etika bisnis yang paling relevan di sini adalah prinsip kejujuran, yakni mengatakan hal yang benar dan tidak menipu. Prinsip ini tidak hanya menyangkut kepentingan banyak orang, melainkan juga pada akhirnya menyangkut kepentingan perusahaan atau bisnis seluruhnya sebagai sebuah profesi yang baik.
Secara singkat dapat disimpulkan bahwa iklan yang dan karena itu secara moral dikutuk adalah iklan yang secara sengaja menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai dengan kenyataan dengan maksud menipu atau yang menampilkan pernyataan yang bisa menimbulkan penafsiran yang keliru pada pihak konsumen yang sesungguhnya berhak mendapatkan informasi yang benar apa adanya tentang produk yang ditawarkan dalam pasar. Dengan kata lain, berdasarkan prinsip kejujuran, iklan yang baik dan diterima secara moral adalah iklan yang mem beri pernyataan atau informasi yang benar sebagaimana adanya.

4.     Kebebasan Konsumen

Setelah kita melihat fungsi iklan, masalah etis dalam iklan, dan makna etis dari menipu dalam iklan, ada baiknya kita singgung sekilas mengenai peran iklan dalam ekonomi, khususnya pasar. Iklan merupakan suatu aspek pemasaran yang penting, sebab iklan menentukan hubungan antara produsen dan konsumen. Secara lebih konkrit, iklan menentukan pula hubungan penawaran dan permintaan antara produsen dan pembeli, yang pada gilirannya ikut pula menentukan harga barang yang dijual dalam pasar.
Kode etik periklananan tentu saja sangat diharapkan untuk membatasi pengaruh iklan ini. Tetapi, perumusan kode etik ini harus melibatkan berbagai pihak: ahli etika, konsumen (atau lembaga konsumen), ahli hukum, pengusaha, pemerintah, tokoh agama dan tokoh masyarakat tertentu, tanpa harus berarti merampas kemandirian profesi periklanan. Yang juga penting adalah bahwa profesi periklanan dan organisasi profesi periklanan perlu benar-benar punya komitmen moral untuk mewujudkan iklan yang baik bagi masyarakat. Namun, kalau ini pun tidak memadai, kita membutuhkan perangkat legal politis, dalam bentuk aturan perundang-undangan tentang periklanan beserta sikap tegas tanpa kompromi dari pemerintah, melalui departemen terkait, untuk menegakkan dan menjamin iklan yang baik bagi masyarakat. 

Sumber : http://otnayi.blogspot.com/2011/12/iklan-dan-dimensi-etisnya.html

Monopoli dan Kebijaksanaan Pemerintah

1.Monopoli

Monopoli adalah suatu sistem dalam pasar di man hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidang industri atau bisnis tersebut .Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk di dalamnya. Karena itu hampir tidak ada persaingan berarti.
Secara lebih tegas perlu kita bedakan antara dua macam monopoli. Pertama adalah monopoli alamiah dan yang kedua adalah monopoli artificial. Monopoli alamiah lahir karena mekanisme murni dalam pasar. Monopoli ini lahir secara wajar dan alamiah karena kondisi objektif yang dimiliki oleh suatu perusahaan, yang menyebabkan perusahaan ini unggul dalam pasar tanpa bisa ditangani dan dikalahkan secara memadai oleh perusahaan lain. Dalam jenis monopoli ini, sesungguhnya pasar bersifat terbuka. Karena itu, perusahaan lain sesungguhnya bebas masuk dalam jenis industri yang sama. Hanya saja, perusahaan lain tidak mampu menandingi perusahaan monopolistis tadi sehingga perusahaan yang unggul tadi relatif menguasai pasar dalam jenis industri tersebut.
Memang ada produk pengganti atau alternatif, tapi sering kali produk pengganti ini sulit menyamai dan menyaingi produk unggulan yang memonopoli pasar tadi karena kekhasan produk unggulan tersebut yang sudah disenangi konsumen. Jadi, monopoli perusahaan tersebut memang didasarkan pada keunggulannya dalam pasar. Sementara itu pasar sendiri tetap terbuka untuk dimasuki oleh pesaing-pesaing lain.
Di sini terlihat jelas bahwa kendati secara historis pasar bebas lahir untuk menghapus monopoli yang dikenal dalam sistem ekonomi merkantilistis, pasar sendiri dapat melahirkan jenis monopoli tertentu berupa monopoli alamiah. Hanya saja, tidak ada persoalan moral yang serius dengan jenis monopoli ini, karena monopoli itu dinikmati karena kondisi objektif. Jadi, monopoli ini lahir secara fair, yaitu karena keunggulan teknologi, keunggulan manajemen, keunggulan komposisi ramuan produk tertentu yang digemari konsumen tanpa bisa ditiru perusahaan lain, dan semacamnya. Monopoli ini lahir tanpa direkayasa dan tanpa dukungan politik apa pun, melainkan karena keunggulan, keuletan, kejelian, membaca selera konsumen, dan seterusnya. Maka, tidak ada yang akan mempersoalkan dan menentang jenis monopoli semacam ini.
Termasuk dalam jenis monopoli ini adalah apa yang Milton Friedman sebagai monopoli karena pertimbangan-pertimbangan teknis. Yang dimaksudkan adalah bahwa berdasarkan pertimbangan teknis tertentu, jauh lebih efisien dan ekonomis kalau industri tertentu hanya dikuasai oleh satu perusahaan saja dan bukunya banyak. Contoh yang paling jelas adalah industri telepon, air, dan listrik. Umumnya, perusahaan yang memonopoli industri semacam ini adalah perusahaan pemerintah demi efisiensi dan demi kepentingan bersama. Jadi, jenis monopoli ini pun tidak banyak menimbulkan persoalan etis.
Yang menjadi masalah adalah jenis monopoli yang kedua, yaitu monopoli artificial. Monopoli ini lahir karena persekongkolan atau kolusi politis dan ekonomi antara pengusaha dan pengusaha demi melindungi kepentingan kelompok pengusaha tersebut. Monopoli semacam ini bisa lahir karena pertimbangan rasional misalnya demi melindungi industri dalam negeri, demi memenuhi economic of scale, dan seterusnya. Pertimbangan yang irasional bisa sangat pribadi sifatnya dan bisa dari yang samar-samar dan besar muatan ideologisnya sampai pada yang kasar dan terang-terangan. Monopoli ini merupakan suatu rekayasa sadar yang pada akhirnya akan menguntungkan kelompok yang mendapat monopoli dan merugikan kepentingan kelompok lain, bahkan kepentingan mayoritas masyarakat.
Monopoli artificial yang didasarkan pada pertimbangan yang rasional tertentu sesungguhnya tidak menjadi soal kalau kebijaksanaan yang menopolistis itu tetap mengindahkan prosedur yang fair dan adil, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya secara politis melainkan juga secara moral. Yang jadi soal adalah, kalaupun ada pertimbangan yang rasional dan objektif, tidak ad prosedur yang fair, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan yang memungkinkan terbukanya peluang yang sama dan fair bagi kompetisi sebelum memenangkan monopoli artificial itu. Monopoli artificial umumnya bersifat sepihak, sewenang-wenang, dan karena itu dianggap curang. Kalaupun monopoli itu didasarkan pada alasan rasional, misalnya demi perlindungan industri dalam negeri atau demi meningkatkan daya saing ekonomi kita, prosedurnya tidak pernah transparan disertai kriteria objektif bagi perusahaan yang pantas untuk mendapat monopoli itu. Maka, timbul pertanyaan yang sangat masuk akal: mengapa perusahaan x yang ditunjuk atau yang mendapat proyek itu dan bukan perusahaan lain. Apa alasan dan pertimbangan rasional penunjukan itu? Apakah proyek itu juga terbuka bagi semua perusahaan lain? Kalau begitu, apa kriteria objektif yang telah menyebabkan perusahaan x yang dipilih? Monopoli atas proyek tersebut-misalnya dengan alasan rasional demi melindungi industri dalam negeri-tentu tidak dipersoalkan .Yang menjadi soal adalah penunjukan sepihak dan tertutup itu.
Yang paling buruk adalah monopoli artificial tanpa ada pertimbangan rasional dan objektif. Sumber paling pokok dari monopoli ini adalah bantuan dari pemerintah entah secara langsung atau tidak langsung, demi melindungi kepentingan bisnis kelompok lain, atau mengorbankan kepentingan bersama, atau pula dengan mengorbankan rasa keadilan dalam masyarakat. Jadi, pemerintah memberi dukungan, bahkan perlindungan politik secara istimewa, melalui aturan atau kebijaksanaan politik ekonomi tertentu, yang pada akhirnya akan menghambat perusahaan dan kelompok usaha lain untuk masuk dalam jenis industri yang sama,demi kepentingan perusahaan monopolistis tertentu.
Berbeda dengan monopoli alamiah, monopoli antifisial menimbulkan beberapa masalah etis yang pelik. Pertama, masalah keadilan. Salah satu aspek keadilan yang dilanggar oleh praktek monopoli artificial adalah dilanggarnya prinsip perlakuan yang sama bagi semua pengusaha atau kelompok bisnis. Dengan praktek monopoli ada kelompok yang diperlakukan secara istimewa, bahkan tanpa alasan yang rasional, sementara yang lain disingkirkan secara menyakitkan dan secara tidak fair. Mereka terpaksa dan dipaksa mengalah demi kepentingan kelompok tertentu dengan kedok kepentingan nasional. Maka, jelas ada kelompok pengusaha yang dirugikan.
Dalam kaitan dengan ini yang juga menyakitkan dan menimbulkan persoalan etis adalah bahwa negara yang seharusnya bersikap netral tak berpihak, dengan praktek monopoli itu telah bertindak secara sepihak. Ini sungguh menyakitkan karena negara telah memainkan dan mempraktekkan politik diskriminasi dalam bidang ekonomi.
Praktek monopoli artificial, termasuk yang rasional sekalipun, juga tidak adil karena tidak ada prosedur yang fair dan jelas. Dengan kata lain, monopoli juga melanggar aspek keadilan lainnya berupa keadilan prosedural (procedural justice), yaitu tuntutan agar pihak yang dipilih adalah pihak yang paling memenuhi semua ketentuan dan prosedur yang ada dan lolos dari prosedur yang benar-benar objektif.
Yang juga mengalami perlakuan tidak adil adalah konsumen atau masyarakat pada umumnya. Masyarakat dirugikan baik karena dipaksa dan terpaksa membeli produk dari perusahaan monopolistis maupun karena direnggut kebebasannya untuk memilih diantara berbagai alternatif barang kebutuhannya, yang akan terbuka baginya kalau pasar dibiarkan terbuka. Dengan monopoli tidak ada lagi kemungkinan lain bagi konsumen untuk memilih secara bebas. Bahkan konsumen merasa didikte oleh produsen yang bertindak sewenang-wenang karena merasa dilindungi secara politis. Apalagi, dengan monopoli harga produk tersebut menjadi jauh lebih mahal daripada harga pasar yang sebenarnya.
Masalah kedua yang ditimbulkan oleh praktek monopoli artificial adalah ketimpangan ekonomi atau apa yang disebut sebagai ketidakadilan distributive. Yang dimaksudkan disini adalah bahwa monopoli menimbulkan ketimpangan atau distribusi ekonomi yang tidak merata antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain. Dengan monopoli artificial, kelompok tertentu mengakumulasi keuntungan dan kekayaan secara melimpah ruah, gampang, dan melalui car yang curang sementara kelompok yang lain terpinggirkan kalau bukan semakin miskin. Kelompok yang mendapat monopoli memperoleh kesempatan bisnis dan perlindungan politik untuk menjadi semakin kaya sementara yang lain dibiarkan berjuang sendiri kalau bukan bangkrut. Memang monopoli alamiah pun dalam arti tertentu dapat dapat menyebabkan ketimpangan ekonomi karena perusahaan monopolistis akan menjadi lebih unggul dan kaya sementara yang lainnya tidak. Namun, persoalannya bahwa tidak ada yang salah dengan keuntungan atau kekayaan yang diperoleh melalui cara yang halal dan fair, yaitu melalui keunggulan objektif perusahaan tersebut. Tidak ada yang salah kalau perusahaan yang unggul dalam manajemen, dalam mutu, dalam pemenuhan selera, dan seterusnya meraup untung besar karena dalam pasar lebih disukai konsumen. Baru itu menjadi soal kalau kekayaan itu diperoleh secara tidak halal dan tidak fair melalui monopoli dengan bantuan perlindungan pemerintah.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan disini dalam kaitan dengan ketimpangan ekonomi yang ditimbulkan oleh praktek monopoli. Pertama, perusahaan monopolistis diberi wewenang secara tidak fair untuk menguras kekayaan bersama demi kepentingan sendiri dalam selubung kepentingan bersama. Secara moral dapat dipertanyakan: atas dasar apa perusahaan tertentu mendapat hak pengelolaan kekayaan alam hutan, tambang, dan seterusnya, demi memperkaya dirinya sementara rakyat di sekitar tempat itu hampir tidak pernah mendapat manfaat langsung dari proyek itu, dan berarti tetap miskin. Kedua, rakyat atau konsumen yang sudah miskin dipaksa untuk membayar harga produk monopolistis yang jauh lebih mahal. Dengan demikian daya beli masyarakat dikuras demi kekayaan kelompok yang mendapatkan monopoli tadi. Padahal, kalau tanpa monopoli, dengan daya beli mereka yang ada, rakyat bisa memenuhi lebih banyak kebutuhan hidupnya. Ketiga, ketimpangan ekonomi akibat praktek monopoli juga berkaitan dengan tidak samanya peluang yang terbuka bagi semua pelaku ekonomi oleh adanya praktek monopoli itu. Ketimpangan ekonomi yang terjadi karena terbukanya peluang yang sama masih lebih baik daripada ketimpangan yang disebabkan karena peluang dan perlakuan yang tidak sama. Dengan monopoli ad yang dilindungi, dipercaya, dan diperbesar kekuatan ekonominya, sementara lebih banyak lagi pihak lainnya dibiarkan berjuang sendiri. Ini jelas tidak adil.
Masalah ketiga yang ditimbulkan oleh praktek monopoli artificial adalah terlanggarnya kebebasan baik pada konsumen maupun pad pengusaha. Seperti telah dikatakan, konsumen tidak punya pilihan lain selain produk dari perusahaan monopolis. Demikian pula, konsumen tidak bisa secara bebas memilih barang atau jasa yang sesuai dengan kemampuan ekonominya karena hanya ada satu produk dengan harga yang telah dipatok tersebut. Sementara itu, pengusaha lain jelas tidak bisa menikmati kebebasan berusaha karena hambatan yang secara sengaja diciptakan untuk melindungi perusahaan monopolistis. Ini benar-benar tidak etis dan merusak mekanisme pasar yang fair.

2.Oligopoli

Oligopoli adalah salah satu bentuk monopoli tetapi agak berbeda sifatnya. Kalau monopoli merupakan kolusi antara pengusaha dan penguasa, maka oligopoli sesungguhnya adalah kolusi antara pengusaha dan penguasa. Oligopoli agak berbeda sifatnya dengan monopoli karena oligopoli terletak diantara pasar yang bebas dan terbuka di satu pihak dan monopoli di pihak yang lain. Dalam praktek oligopoli pasar dikuasai oleh segelintir pengusaha-semakin sedikit semakin baik-bukan karena ada kolusi dengan pemerintah, melainkan karena kolusi diantar segelintir pengusaha tersebut untuk menguasai dan mendikte pasar. Milton Friedman menyebut praktek seperti ini sebagai monopoli dengan sumber utamanya pada kolusi perusahaan swasta.
Inti dari oligopoli adalah bahwa beberapa perusahaan sepakat baik secara tersirat maupun tersurat untuk menetapkan harga produk dari industri sejenis pada tingkat yang jauh lebih tinggi dari harga berdasarkan mekanisme murni dalam pasar. Dalam hal ini setiap perusahaan sejenis sangat peka terhadap harga dan strategi pasar yang diambil oleh masing-masing perusahaan. Dengan demikian, baik secara tersirat (diam-diam) maupun secara tersurat (melalui perjanjian) mereka kan menyesuaikan harga dan strategi pasar sesuai dengan langkah yang ditempuh perusahaan lain.
Kalau dalam praktek monopoli artificial perusahaan tertentu melakukan kolusi dengan penguasa demi mengalahkan, atau lebih tepat menyingkirkan, perusahaan lain, maka dalam praktek oligopoli yang terjadi adalah persekongkolan antara beberapa perusahaan sejenis dengan tujuan utama untuk mengalahkan dan mendikte konsumen. Artinya, dari pada didikte oleh pasar (konsumen), perusahaan-perusahaan tertentu bersekongkol untuk mendikte pasar, dan dengan demikian mendikte konsumen melalui kebijaksanaan harga yang lebih tinggi atau ketat. Memang efek sampingannya adalah bahwa perusahaan yang lain akan sulit masuk dalam industri sejenis tersebut, tetapi sesungguhnya yang ingin “diperangi” adalah konsumen.
Selain praktek oligopoli secara merger, yaitu penggabungan beberapa perusahaan yang sebelumnya bersaing satu sama lain menjadi satu perusahaan raksasa, juga dikenal dua bentuk praktek oligopoly lainnya sebagai berikut. Bentuk pertama adalah kartel atau juga dikenal sebagai persetujuan tersurat. Dalam praktek ini manajer dari beberapa perusahaan sejenis bertemu dan mengadakan persetujuan secara tersurat untuk membatasi persaingan di antara mereka dengan menetapkan harga jual produk mereka jauh di atas harga normal dalam pasar. Tujuan akhirnya adalah untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya bagi perusahaan-perusahaan yang terlibat.
Ada banyak praktek oligopoli jenis ini. Dua yang paling umum dikenal adalah price-fixing dan manipulasi penawaran. Dalam praktek price-fixing, perusahaan-perusahaan oligopolies sepakat untuk menetapkan harga lebih tinggi dan memaksa konsumen untuk menerima harga tersebut. Dalam praktek manipulasi penawaran, perusahaan-perusahaan oligopolistis sepakat untuk menangguhkan produksi untuk kurun waktu tertentu atau untuk menghentikan penawaran dalam kurun waktu tertentu sehingga terjadi kelangkaan dalam pasar. Akibatnya, akan melonjak permintaan yang dengan sendirinya akan diikuti oleh naiknya harga produk dari perusahaan-perusahaan oligopolistis tadi. Dengan praktek manipulasi penawaran, timbul kesan seakan-akan pasarlah yang menyebabkan harga naik. Jadi, kenaikan harga adalah akibat dari manipulasi perusahaan-perusahaan tersebut.
Bentuk lain dari praktek oligopoli adalah price leadership atau juga dikenal sebagai persetujuan diam-diam. Yang terjadi adalah bahwa sudah ada semacam kesepakatan diam-diam di antara perusahaan-perusahaan sejenis untuk menaikkan atau sebaliknya menurunkan harga produk mereka mengikuti langkah yang diambil oleh salah satu dari perusahaan sejenis. Pihak yang berinisiatif untuk menaikkan atau menurunkan harga tersebut lalu dikenal sebagai price leader-biasanya perusahaan yang paling menonjol. Asumsi dibalik praktek ini adalah dari pada bersaing satu sama lain melalui tingkat harga produk sejenis yang beragam, lebih baik “bersekongkol” dengan menjual produknya pada tingkat harga yang sama. Kalau mereka bersaing satu sama lain, yang rugi adalah produsen-produsen itu sendiri, sebaliknya yang untung adalah konsumen. Maka, dari pada sling bersaing dan merugikan produsen sendiri, lebih baik bersekongkol dengan satu tingkat harga, yang akan lebih menguntungkan produsen dan merugikan konsumen.
Dengan melihat praktek oligopoli diatas, terlihat jelas bahwa persoalan etis yang muncul dari praktek oligopoli tidak jauh berbeda dari persoalan yang muncul dalam praktek monopoli. Hanya saja, yang paling yang paling dirugikan dengan praktek oligopoli adalah pihak konsumen. Konsumen diperlakukan secara tidak adil karena dirugikan dan banyak hal tidak bebas menentukan pilihannya baik dalam hal jenis barang maupun harga yang kompetitif. Yang juga menakutkan adalah bahwa praktek oligopoly tidak hanya merusak mekanisme pasar dan juga kepentingan masyarakat, melainkan juga menumpuk kekuatan ekonomi dan juga politik dalam kelompok tertentu. Akibat lebih lanjut, perusahaan oligopolistis yang lebih besar dan punya jaringan dan ikatan yang raksasa tadi tidak hanya mendikte pasar, dalam hal ini berarti konsumen atau masyarakat luas, melainkan juga pada akhirnya bisa mendikte pemerintah untuk tunduk pada kepentingan mereka. Karena itu, kalau satu perusahaan telah menaikkan-atau dalam kasus tertentu menurunkan-harga produknya, dengan serta-merta perusahaan lain pun akan melakukan hal yang sama. Maka, persaingan diantara mereka lalu tidak terjadi.
Ini sungguh menakutkan. Dalam hal monopoli artificial yang muncul karena dukungan dan kolusi dengan pemerintah, pemerintah masih punya posisi kuat untuk menjinakkan kekuatan ekonomi monopolistis dalam kekuasaan pemerintah. Pada perusahaan oligopolistis, kekuatan dan kekuasaan ekonomi dan politik ini tumbuh di luar kendali pemerintah. Sampai tingkat tertentu mereka bisa dianggap sebagai aset bangsa: bisa kuat dalam persaingan global dan karena itu bisa mendatangkan devisa yang besar bagi negara. Ini berarti pemerintah bisa sulit mengambil langkah tertentu untuk mengendalikan mereka, kalau bukan malah didikte oleh perusahaan-perusahaan oligopolistis ini.
Lebih parah lagi kalau dalam kurun waktu tertentu pemerintah membutuhkan produksi dan distribusi massal dari produk tertentu, dan ternyata perusahaan oligopolistis ini menjadi dewa penyelamat karena kekuatan modal dan pasar yang dimilikinya. Ini pada gilirannya akan menyulitkan posisi pemerintah dalam mengambil sikap terhadap sepak terjang perusahaan ini.
Tentu saja tidak disangkal bahwa perusahaan yang besar dengan kekuatan ekonomi, bahkan sampai tingkat tertentu kekuasaan politik, yang besar tidak selamanya jelek. Perusahaan yang besar dan dalam arti tertentu oligopolies dapat menguntungkan tidak hanya bagi perusahaan itu melainkan juga bagi bangsa dan masyarakat pada umumnya. Misalnya, perusahaan yang besar dengan kekuatan ekonomi dan politik yang besar dapat mengerahkan sumber daya yang besar, memproduksi barang dan jasa pada tingkat harga yang lebih murah dan efisien, dan mampu mengumpulkan investasi yang besar yang sangat dibutuhkan untuk mengembangkan perekonomian nasional. Namun di pihak lain, perusahaan-perushaan oligopolies itu membawa persoalan etis yang serius: terlanggarnya keadilan (pada pihak-pihak tertentu yang dirugikan: konsumen dan pengusaha lain), ada praktek yang tidak fair atau curang, munculnya ketimpangan ekonomi karena perusahaan oligopolistis menumpuk kekayaan ekonomi dengan mengeruk dan memeras rakyat banyak melalui harga yang lebih tinggi. Jadi, yang juga perlu diperhatikan adalah bagaimana perusahaan besar yang oligopolistis itu bisa menggunakan pengaruhnya secara positif demi kepentingan bersama; bagaimana ia dapat memanfaatkan kekuatan ekonomi dan politiknya itu demi kemajuan bangsa bukannya merugikan masyarakat.

3.Suap

Salah satu praktek yang sampai tingkat tertentu juga mengarah pada monopoli dan juga merusak pasar adalah suap. Suap mengarah pada monopoli karena dengan suap penyuap mencegah perusahaan lain untuk masuk dalam pasar untuk bersaing secara fair. Dengan suap, perusahaan penyuap mendapat hak istimewa untuk melakukan bisnis tertentu yang tidak bisa dimasuki oleh perusahaan lain. Melalui suap, pihak pemerintah melakukan peraturan tertentu untuk melindungi kegiatan bisnis perusahaan penyuap tadi atau mengeluarkan langkah kebijaksanaan tertentu yang bertujuan untuk melindungi perusahaan penyuap tadi. Dengan demikian, praktis ada hambatan baik secara legal-yuridis maupun praktis bagi perusahaan lain untuk masuk dalam industri sejenis. Jadi, praktek suap juga akhirnya menyebabkan perusahaan lain kalah dan tersingkir secara menyakitkan melalui permainan yang tidak fair. Bersama dengan itu, dalam situasi tertentu, penyuap sesukanya menentukan harga dan dengan demikian mendikte dan merugikan konsumen. Akibat lebih lanjut adalah bahwa harga tidak mencerminkan fluktuasi dan mekanisme pasar dan juga tidak mencerminkan mutu barang yang dijual. Sebagaimana dikatakan Velasquez, “Perusahaan yang penyuap bisa menetapkan harga yang lebih tinggi, melakukan pemborosan sumber daya, dan mengabaikan kualitas dan kontrol biaya karena monopoli yang diperolehnya melalui suap akan menjamin keuntungan yang besar tanpa perlu membuat harga atau kualitas produknya kompetitif dengan harga atau kualitas produk atau perusahaan lain.
Sebelum kita lihat lebih lanjut aspek moral dari suap ini, ada baiknya perlu dibuat pembedaan antara suap dan tip. Tip adalah hadiah atau pemberian cuma-cuma yang diberikan kepada seseorang atau pihak tertentu sebagai tanda terima kasih atas bantuan atau pelayanan yang telah diberikannya, kendati bantuan atau pelayanan itu merupakan tugas dan tanggung jawabnya. Intinya adalah bahwa pemberian sebagai tip selalu diberikan setelah pelayanan atau bantuan diberikan dan karena itu tidak menjadi syarat bagi pelaksanaan pelayanan atau bantuan tersebut. Demikian pula, dalam praktek tip, yang berinisiatif memberi adalah pihak yang mendapat pelayanan atau bantuan tersebut. Maka, tip adalah bentuk perilaku etis sebagai ungkapan penghargaan yang tulus atas jasa orang lain.
Dalam kaitan dengan itu, tip tidak menjadi alat intimidasi secara halus atau lunak dan samar-samar. Maka, kalaupun tip tidak diberikan pelayanan berjalan seperti biasa, termasuk pelayanan-pelayanan lain di kemudian hari. Pelayanan dan bantuan tidak mengalami perubahan entah ada atau tidak ada tip. Pihak yang memberi bantuan dan pelayanan pun tidak menggantungkan pelayanan dan bantuan itu pada tip.
Suap justru berbeda sekali dengan tip. Suap diberikan sebelum pelayanan atau bantuan diberikan dan merupakan syarat bagi pelaksanaan pelayanan dan bantuan tersebut yang sesungguhnya sudah menjadi tugas, tanggung jawab dan kewajiban pihak pelaksana itu. Dengan demikian suap sangat mempengaruhi dan menentukan seluruh pelaksanaan pelayanan, bantuan, dan transaksi selanjutnya. Bahkan dalam kasus suap, yang berinisiatif, secara halus, samar-samar atau terang-terangan, adalah pihak yang mendapat suap itu. Yaitu, pihak pemberi jasa. Maka, bisa ditebak bahwa dalam kasus tertentu suap menjadi semacam intimidasi.
Atas dasar perbedaan diatas, dapat dikatakan bahwa tip tidak menimbulkan persoalan etis, sedangkan suap justru menimbulkan berbagai macam persoalan etis. Tentu saja, dalam budaya kita, tip pun bisa berubah hakekatnya menjadi suap. Misalnya, pihak tertentu yang diberi tip lalu merasa seakan terikat secara moral untuk memuluskan jalan bagi pemberi tip dalam relasi selanjutnya di kemudian hari. Termasuk didalamnya, dengan tip penerima secara positif mereka seakan berutang budi dan dengan demikian dengan penuh resiko ingin membalas kebaikan tersebut dengan melakukan manipulasi tertentu. Ini sangat disayangkan karena sesungguhnya tidak perlu terjadi. Demikian pula sebaliknya, pihak pemberi tip cenderung menganggap tip sebagai pengikat dan pelicin bagi urusan selanjutnya. Padahal tidak perlu. Dalam hal ini, sebaiknya pihak penerima tetap saja menerimanya, tapi tidak perlu terpengaruh dengan itu. Katakan saja, kalau dalam “proyek” selanjutnya perusahaan yang telah memberinya tip tidak memenuhi kualifikasi, pihak penerima tip tadi tidak harus melakukan manipulasi untuk memenangkan perusahaan yang pernah memberinya tip tadi. Demikian pula, pihak yang pernah memberi tip tak harus menganggap pihak penerima tip tadi sebagai “tak tahu balas budi”. Kalau itu terjadi, tip- yang semula merupakan tanda terima kasih- telah berubah fungsi menjadi suap. Karena itu, si pembeli itu sendiri yang sebenarnya punya motivasi jelek.
Jadi, dengan adanya tip atau tidak, pihak yang berwenang- pemberi jasa- seharusnya hanya mendasarkan dirinya pada prinsip kualifikasi: kualitas dan keunggulan objektif, atau, dalam kaitan dengan prosedural, yang datang pertama mendapatkan pelayanan pertama. Kalau ini benar-benar dipegang, tip akan tetap menjadi praktek budaya yang baik dan tidak berubah hakikat menjadi suap yang merusak.
Ada beberapa masalah etis yang terkait dengan praktek suap. Masalah-masalah tersebut sedikit banyaknya punya kemiripan dengan masalah yang ditimbulkan oleh monopoli dan oligopoli. Yang pertama adalah bahwa praktek suap adalah praktek yang tidak fair, tidak adil. Dengan suap pihak lain disingkirkan bukan karena atas dasar objektif, melainkan karena permainan kotor bernama suap.
Dalam kaitan dengan itu, suap juga menimbulkan masalah ketidakadilan distributif. Ketidakadilan distributif akibat praktek suap muncul dalam beberapa wujud. Misalnya, kelompok tertentu yang mendapat proyek, atau diberi hak monopoli impor, ekspor, atau penjualan produk tertentu, lalu dengan mudah menjadi kaya raya melalui cara yang tidak fair. Dana masyarakat yang seharusnya bisa terbagi  secara merata di antara berbagai pengusaha melalui mekanisme persaingan murni dalam pasar, lalu hanya berkonsentrasi pada kelompok tertentu. Akibatnya, terjadi jurang dan ketimpangan sosial ekonomi. Ini lebih terasa lagi kalau suap dilakukan oleh perusahaan besar, yang karena itu mampu membayar nilai suap paling besar, dan dengan suap itu ia mendapat monopoli atau perlindungan untuk menggarap proyek tertentu yang memang sangat menguntungkan. Terjadilah penumpukan atau konsentrasi kekayaan pada kelompok tertentu.
Dalam wujud yang lain, ketidakadilan distributif juga muncul dalam bentuk pembayaran upah buruh yang rendah. Maksudnya, dalam pasar yang masih memungkinkan untuk adanya persaingan, demi tetap menjaga daya saing perusahaan penyuap, biaya untuk suap diperoleh dengan cara menekan upah buruh serendah mungkin. Ini terutama terjadi dalam kaitan dengan perusahaan dalam negeri yang berorientasi ekspor. Di dalam negeri perusahaan tersebut melakukan suap untuk mendapat perlindungan dari pemerintah, tetapi pada taraf global ia harus tetap bersaing dengan perusahaan dari negara lain. Untuk bisa kompetitif, biaya produksi ditekan serendah mungkin. Jalan yang ditempuh untuk itu adalah dengan menekan upah buruh. Padahal, seandainya tanpa suap, upah buruh bisa lebih tinggi karena alokasi untuk suap bisa dipakai untuk meningkatkan upah buruh. Dengan menekan upah buruh, ketimpangan ekonomi antara kelas buruh dan kelas pemilik modal tetap lebar kalau bukan semakin lebar.
Dengan kaitan dengan itu, persoalan moral yang ketiga yang ditimbulkan oleh suap adalah ekonomi biaya tinggi. Sekilas masalah ini hanya berkaitan dengan ekonomi. Namun sesungguhnya ini punya nuansa moral yang kuat. Karena ekonomi biaya tinggi yang disebabkan oleh praktek suap- karena membengkakkan biaya secara tidak perlu- pada akhirnya juga memberatkan masyarakat, termasuk masyarakat miskin. Jadi, masyarakat miskin diperas dan dikuras daya belinya untuk kepentingan pengusaha penyuap. Jelas itu tidak etis.
Keempat, dalam kasus suap yang melibatkan pihak birokrasi pemerintah, praktek suap melahirkan praktek kenegaraan yang tidak etis karena pelayanan publik yang menjadi tugas, tanggung jawab, dan kewajiban moral birokrasi pemerintah diperjualbelikan. Dalam bahasa yang lebih populer, suap merupakan tindakan manipulasi jabatan dan kedudukan. Ini tidak hanya merendahkan martabat pejabat birokrasi tersebut- atau malah memperlihatkan rendahnya moralitas dan integritas moral pejabat- melainkan juga merendahkan martabat birokrasi pemerintah sebagai pelayan publik dan mengganggu kehidupan bersama. Pada gilirannya, karena hampir semua pelayanan publik hanya akan dijalankan secara baik kalau ada suap, kepastian hukum dan kepastian ketatanegaraan pun tidak ada. Dengan kata lain, kepastian mekanisme dan sistem yang baik dan etis tidak ada. Yang ada hanyalah kepastian sistem yang korup: ada uang dan pelayan.
Yang lebih parah lagi adalah perasaan dipermainkan dan menjadi mainan birokrasi. Dalam hal ini pihak yang membutuhkan jasa pemerintah sehubungan dengan kegiatan bisnis dilempar dari satu meja ke meja yang lain, padahal itu bukan merupakan prosedur resmi. Akibat lebih lanjut, kepercayaan masyarakat terhadap bangsa sendiri menjadi hilang. Muncullah kerugian yang wajar- kendati seharusnya tidak perlu- dari pada mencari jasa pelayanan publik terhadap birokrasi pemerintah. Ini pada gilirannya berkembang menjadi sebuah mental budaya yang merendahkan martabat bangsa sendiri.
Kelima, masalah moral lain yang terkait dengan praktek suap adalah hilangnya profesionalisme, khususnya komitmen sebagai orang yang profesional di bidangnya. Ini berlaku baik pada pemberi suap maupun pada penerima. Pemberi suap mendapat proyek atau kemudahan bukan karena profesional, melainkan karena suap. Untuk selanjutnya dia tidak berusaha mengembangkan profesionalismenya melainkan hanya mengandalkan suap. Demikian pula, pihak penerima tidak lagi mendasarkan tugas pelayanannya pada kualitas profesional, melainkan pada suap tadi. Ini pada gilirannya akan melemahkan bangsa dan negara secara keseluruhan.

4.Undang-Undang Anti-Monopoli

Terlepas dari kenyataan bahwa dalam situasi tertentu kita membutuhkan perusahaan besar dengan kekuatan ekonomi yang besar, dalam banyak hl praktek monopoli, oligopoli, suap, harus dibatasi dan dikendalikan, karena sebagaimana telah kita lihat, kerugian kepentingan masyarakat pada umumnya dan kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat. Strategi yang paling ampuh untuk itu, sebagaimana juga ditempuh oleh negara maju semacam Amerika, adalah melalui undang-undang-anti monopoli. Dalam undang-undang itu sudah terkandung pula larangan untuk oligopoli dan suap.
Namun ini saja tidak cukup. Pada tempat pertama perlu ada kemauan baik di pihak pemerintah untuk benar-benar membasmi praktek monopoli, oligopoli, dan suap ini. Diakui atau tidak, praktek monopoli, oligopoli, dan sup bersentuhan dengan kepentingan pihak-pihak tertentu dalam birokrasi pemerintah. Maka, pertanyaannya adalah beranikah pemerintah mengutamakan kepentingan bersama dari pada kepentingan mereka sebagai pribadi, sebagai oknum. Kalau jawabannya positif, kiranya undang-undang anti-monopoli akan menjadi pilihan utama mereka. Sebabnya, sebagaimana tujuan dan fungsi utama pemerintah adalah demi melindungi hak dan kepentingan masyarakat, undang-undang anti-monopoli pun bertujuan melindungi hak dan kepentingan masyarakat dari keserakahan pihak manapun yang ingin mengeruk keuntungan bagi dirinya sendiri dengan mengorbankan kepentingan pihak lain, termasuk kepentingan masyarakat, melalui car-car yang curang dan tidak fair.
Sebagai gambaran, ada baiknya kita lihat tujuan yang ada di balik undang-undang antitrust di Amerika. Undang-undang antitrust yang paling penting adalah apa yang dikenal sebagai The Sherman Act, tahun 1890. Undang-undang ini dapat dianggap sebagai induk peraturan perundang-undangan mengenai kontrol atas monopoli dan praktek-praktek perdagangan yang tidak fair. Undang-undang ini kemudian disempurnakan oleh The Clayton Act dan The Federal Trade Commission Act pada tahun 1914. Tujuan utama dari undang-undang antitrust ini adalah, pertama, untuk melindungi dan menjaga persaingan yang sehat di antara berbagai kekuatan ekonomi dalam pasar. Ini dijamin melalui peraturan yang melarang monopoli, persaingan yang tidak sehat, kolusi, dan permainan harga yang tidak sehat. Asumsinya, konsumen akan lebih diuntungkan melalui persaingan murni yang sehat dalam pasar. Karena itu, harga barang dan jasa harus dibiarkan berfluktuasi sesuai dengan mekanisme murni dari pasar.
Dengan ini terlihat jelas bahwa undang-undang anti-monopoli bukan membatasi pasar, justru sebaliknya mengaktualkan cita-cita pasar bebas dan dengan demikian menjamin agar pasar yang fair benar-benar berfungsi. Ini sekaligus menunjukkan bahwa yang namanya pasar bebas, sekali lagi, bukanlah pasar tanpa kendali, melainkan adalah pasar dengan kendali, dengan pemerintah aktif berfungsi didalamnya untuk membuat aturan main dan melaksanakan aturan main demi berfungsinya pasar sesuai dengan hakekatnya: tidak ada pihak yang dirugikan secara curang oleh pihak lain.
Kedua, dalam kaitan dengan itu, undang-undang anti-monopoli juga bertujuan melindungi kesejahteraan konsumen dengan melarang praktek-praktek bisnis yang curang dan tidak fair. Asumsinya, dengan persaingan yang sehat konsumen akan memperoleh barang dan jasa yang semakin beragam sesuai dengan kebutuhannya. Konsumen mempunyai pilihan yang variatif sehingga kebutuhannya dapat dipenuhi secara maksimal sesuai dengan selera dan preferensinya. Tapi bersamaan dengan itu kebutuhan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan daya belinya. Karena, dengan persaingan yang sehat mereka dapat memperoleh barang dengan harga yang lebih murah pada tingkat kualitas yang terjamin baik. Maka, dengan pengeluaran yang sama mereka dapat memenuhi lebih banyak kebutuhan hidupnya.
Ketiga, selain itu undang-undang anti-monopoli juga bermaksud melindungi perusahaan kecil dan menengah dari praktek bisnis yang monopolis dan oligopolistis. Asumsinya, tanpa undang-undang anti-monopoli ada bahaya yang cukup besar bahwa perusahaan yang besar dengan mudah membeli dukungan pemerintah dan mengadakan persekongkolan dengan perusahaan lain yang besar untuk mendikte harga dan dengan demikian menjatuhkan perusahaan-perusahaan menengah dan kecil yang tidak bisa bersaing dengan mereka.
Dengan melihat tujuan dari undang-undang antitrust ini, kita bisa melihat bahwa melalui undang-undang semacam ini fungsi pasar dan fungsi pemerintah dipadukan dan dijamin didalamnya: sama-sama berfungsi untuk melindungi hak dan kepentingan setiap dan semua orang secara sama dalam bidang ekonomi. Karena itu, kalau pemerintah memang benar-benar punya kemauan baik dan tekad untuk berfungsi menjaga dan melindungi kepentingan bersama seluruh masyarakat, maka undang-undang anti-monopoli merupakan suatu keharusan, khususnya bagi dan sejalan dengan sistem pasar bebas. Undang-undang anti-monopoli ini tidak hanya penting dan niscaya dari segi ekonomi (yaitu bagi pertumbuhan dan efisiensi ekonomi), melainkan juga dari segi etis: kebebasan konsumen dan pengusaha, keadilan, praktek bisnis yang fair dan semacamnya.
Akan tetapi, sebagaimana telah disinggung berulang kali dalam buku ini, ini saja tidak cukup. Yang juga tidak kalah pentingnya adalah kemauan dan keseriusan pemerintah untuk menerapkan undang-undang anti-monopoli ini sebagai aturan main bagi kehidupan ekonomi dan bisnis kita. Ini penting, karena kendati ada undang-undangnya, tetapi kalau tidak dilaksanakan, atau dilaksanakan hanya sesuai dengan keinginan atau kepentingan oknum birokrasi pemerintah, maka pada akhirnya hanya merupakan dagelan politik belaka.
Terlepas dari ada tidaknya kemauan baik dan tekad pemerintah tersebut diatas, ada keyakinan yang cukup kuat bahwa gelombang globalisasi sampai tingkat tertentu berdampak positif memaksa pemerintah untuk lebih terbuka dalam berbagi kebijaksanaan ekonomi dan bisnisnya. Salah satu  di antaranya adalah desakan dari dalam maupun dari luar ekonomi Indonesia untuk menghapus berbagai praktek yang bersifat monopolistis dan oligopolistis. Paling kurang, karena praktek-praktek semacam ini anti-pasar dan tidak fair. Jadi, pada akhirnya undang-undang anti-monopoli akan dilahirkan dan diberlakukan, paling kurang karena alasan ekonomi. Ini merupakan suatu keharusan zaman sesuai dengan sistem ekonomi yang bernama pasar bebas atau ekonomi global.
Selain undang-undang anti-monopoli, kiranya dalam sistem pasar bebas, kita membutuhkan berbagai aturan perundang-undangan lainnya seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perlindungan  Tenaga Kerja, Undang-Undang Periklanan, atau bahkan Undang-Undang Persaingan yang Sehat. Semuanya ini didasarkan pada satu semangat moral: demi melindungi hak dan kepentingan semua pihak atau agar hak dan kepentingan siapapun dalam pasar yang terbuka dan penuh persaingan ketat tidak dirugikan (no harm). Semua aturan perundang-undangan ini dibutuhkan oleh semua pelaku bisnis dan ekonomi demi kepentingan masing-masing dan kepentingan bersama. Semua peraturan perundang-undangan itu dilandasi oleh satu tekad untuk menciptakan iklim bisnis yang baik dan etis, yang pada gilirannya akan sangat kondusif bagi perkembangan dan pertumbuhan ekonomi yang baik. Maka, semua undang-undang semacam itu harus mendapat perhatian utama dalam kebijaksanaan ekonomi pemerintah, khususnya dalam menghadapi globalisasi ekonomi.
Kalau pemerintah tidak siap dengan undang-undang semacam itu, kita akan keteter kalau bukan akan menjadi bulan-bulanan kritik dari pihak luar. Konsekuensi dari kita memasuki, bahkan ikut memprakarsai, perdagangan global adalah bahwa kebijaksanaan ekonomi kita pun harus dijiwai dan mengarah ke semangat perdagangan global yang didasarkan pada persaingan yang terbuka dan fair. Kebijaksanaan semacam itu juga penting bagi pengusaha kita agar mereka terbiasa bersaing secara fair dan terbuka dan tidak hanya sekadar menjadi besar dibalik proteksi-proteksi pemerintah. Kalau terus-menerus hanya bisa menjadi besar karena proteksi, ini akan menyulitkan pengusaha kita untuk bisa benar-benar bersaing dalam pasar global. Akibatnya, pasar global hanya akan mendapatkan efeknya yang merugikan dan bukan memanfaatkannya sebagai peluang demi kepentingan kita.
Ada dua pertanyaan yang relevan dilontarkan disini. Pertama, apakah dengan semua undang-undang itu, sistem ekonomi pasar masih benar-benar bebas? Jawabannya tentu saja, YA! Bahkan harus ditegaskan bahwa semua aturan perundang-undangan itu merupakan perwujudan konkrit dari jiwa dan semangat pasar bebas. Karena itu, kendati ada aturan-aturan tertentu, aturan itu tidak membatasi pasar dan pengusaha, melainkan sebaliknya justru memberi kerangka dan aturan main yang jelas bagi kebebasan berusaha dalam pasar. Aturan-aturan itu memberi kepastian dan jaminan bagi kebebasan berusaha dalam pasar. Hanya dengan peraturan-peraturan perundang-undangan itu bisa diharapkan bahwa cita-cita persaingan sehat dari ideologi pasar dapat diwujudkan. Karena itu semua peraturan perundang-undangan itu tidak kontradiktif dengan pasar yang mengandalkan persaingan bebas, karena persaingan tersebut hanya bisa etis kalau didasarkan pada dan dijalankan dibawah aturan perundang-undangan tersebut sebagai perwujudan semangat dan jiwa pasar bebas itu sendiri.
Dengan demikian, kendati ada aturan perundang-undangan seperti itu semua pelaku bisnis akan tetap bebas, paling kurang dalam pengertian, pertama, bebas dalam kerangka aturan main atau rambu-rambu yang telah digariskan tersebut. Kedua, dalam arti pasar tetap terbuka bagi semua pelaku ekonomi mana pun yang bisa memenuhi aturan main tersebut. Ketiga, dalam arti barang, jasa, modal, dan transaksi bisnis tidak dihambat secara irasional hanya demi kepentingan kelompok tertentu dengan mengorbankan kepentingan kelompok lain atau kepentingan masyarakat dan dengan demikian dengan mengorbankan rasa keadilan masyarakat.
Atas dasar ini, salah satu persiapan serius untuk memasuki sistem ekonomi pasar bebas yang bersifat global adalah dengan mengeluarkan berbagai aturan perundang-undangan yang akan menjadi aturan main dalam berbagai bidang dan segi kegiatan bisnis, khususnya di tanah air. Kalau tidak, ekonomi pasar tidak akan menjadi ekonomi tanpa arah dan dengan demikian akan dimanfaatkan oleh pihak tertentu, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, demi meraup keuntungan bagi dirinya sendiri di tengah ketiadaan aturan main. Ini suatu kebutuhan niscaya yang harus dijawab secara serius oleh pemerintah dan semua pihak. Dengan peraturan perundang-undangan itu secara konsekuen, cepat atau lambat iklim bisnis kita akan menjadi jauh lebih baik dan etis, tanpa berarti tidak ada lagi kecurangan.
Pertanyaan kedua adalah apakah dengan semua aturan perundang-undangan itu, ekonomi pasar, akan dengan sendirinya menjamin suatu iklim dan kegiatan bisnis yang baik dan etis? Tentu saja harus diakui bahwa dengan semua aturan perundang-undangan itu tidak lalu dengan sendirinya berarti iklim dan kegiatan bisnis akan menjadi baik dan etis sepenuhnya. Tidak. Tetapi, paling kurang berarti kecurangan, berbagai praktek monopoli, oligopoli dan suap bisa dihindari atau paling kurang diperkecil. Lebih dari itu, iklim dan kegiatan bisnis menjadi lebih pasti. Dalam pengertian, kalau ada pihak yang curang bisa dipastikan-sejauh pemerintah serius dengan itu-akan ditindak secara fair. Ini pada gilirannya mendorong pada pelaku bisnis untuk berbisnis secara baik dan fair, dan juga akhirnya merasa aman karena ada aturan main yang jelas yang melindungi kepentingan masing-masing pihak secara fair.

Sumber : http://akirahydekinato.wordpress.com/2010/03/16/makalah-monopoli-dan-kebijakan-pemerintah/