Minggu, 29 Mei 2011

NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ( HAM )

NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ( HAM )

Perumusan ciri-ciri Negara Hukum yang dilakukan oleh F.J. Stahl kemudian ditinjau ulang oleh International Commision of Jurist pada Konferensi yang diselenggarakan di Bangkok tahun 1965, yang memberikan ciri-ciri sebagai berikut :
a. Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu konstitusi harus pula menentukan cara procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;
b. Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
c. Pemilihan Umum yang bebas;
d. Kebebasan menyatakan pendapat;
e. Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
f. Pendidikan Kewarganegaraan.

Dalam Seminar Nasional Indonesia tentang Indonesia Negara Hukum

Pada tahun 1966 di Jakarta diadakan Seminar Nasional Indonesia tentang Indonesia Negara Hukum. Yang mana salah satu hasil Seminar adalah dirumuskannya prinsip-prinsip Negara Hukum yang menurut pemikiran saat itu, prinsip ini dapat diterima secara umum. Prinsip-prinsip itu adalah :
1. Prinsip-prinsip jaminan dan perlindungan terhadap HAM;
2. Prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak, artinya :
- Kedudukan peradilan haruslah independen tetapi tetap membutuhkan pengawasan baik internal dan eksternal.
- Pengawasan eksternal salah satunya dilaksanakan oleh Komisi Ombudsman (dibentuk dengan Keppres No. 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman) yaitu Lembaga Pengawas Eksternal terhadap Lembaga Negara serta memberikan perlindungan hukum terhadap publik, termasuk proses berperkara di Pengadilan mulai dari perkara diterima sampai perkara diputus. 

Konsep Negara Hukum

Konsep Negara Hukum diawali dengan adanya konstitusi dan konstitusionalisme. Konstitusi merupakan segala peraturan yang berhubungan dengan segala praktek penyelenggaraan negara (dalam arti luas), konstitusi juga merupakan undang- undang dasar (dalam arti sempit). Konstitusionalisme merupakan gagasan bahwa kekuasaan negara harus dibatasi serta hak-hak dasar rakyat dijamin dalam suatu konstitusi Negara.
Negara Hukum Formal disebut juga Negara hukum dalam arti sempit yaitu Negara membatasi ruang geraknya dan bersifat pasif terhadap kepentingan rakyat negara.. Negara Hukum Materiil disebut juga Negara hukum dalam arti luas atau modern (welfare
state) yaitu negara yang pemerintahnya memiliki keleluasaan untuk turut campur tangan dalam urusan warga dengan dasar bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat.Negara bersifat aktif dan mandiri dalam upaya membangun kesejahteraan rakyat.

Ciri-ciri Negara Hukum

Negara Hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechtstaat (Eropa Kontinental) dan Rule of Law (Anglo Saxon).
Ciri-ciri Rechtstaat menurut Friederich Julius Stahl yaitu :
- Hak Asasi manusia
- Pemisahan atau pembagian kekuasaan untukmenjamin HAM
- Pemerintahan berdasarkan undang-undang
- Peradilan tata usaha negara

Ciri-ciri Rule of Law menuru AV Dicey :
- Supremasi Hukum
- Kedudukan yang sama di depan Hukum
- Terjaminnya HAM dalam UU atau keputusan pengadilan

Konsep rechtstaat dan rule of law memiliki lbm yang berbeda tetapi tujuannya sama yaitu: memberikan perlindungan atas hak2 kebebasan sipil warga negara dari kemungkinan tindakan kesewenang- wenangan kekuasaan negara.
Hakekat HAM

Sekitar abad ke 20 perjuangan hak asasi manusia cukup berkembang dan makin luas tidak hanya tebatas pada hak politik tetapi juga pada hak – sak lain, seperti yag diajukan presiden AS Franklin D. Roselvet pada permulaan perang dunia ke II waktu berhadapan dengan Nizi Jerman. Hak – hak tersebut sebagai The four Freedoms (Empat kebebasan) yaitu:
1. Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat (freedom of speech)
2. Kebebasan beragama (freedom from religion)
3. Kebebasan dari ketakutan (freedom of fear)
4. Kebebasan dari kemelaratan (freedom of want)
Hak asasi manusia atau yang sering dikenal dengan HAM pada hakekatnya merupakan hak – hak fundamental yang dimilki oleh seseorang dan melekat pada kodrat manusia. HAM dalam ketentuan pasal 1 angka 1 undang – undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindugi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Pelanggaran HAM di Indonesia

Contoh pelanggaran HAM di Indonesia sangat banyak, salah satunya pada anak-anak. Contoh pelanggaran HAM pada anak-anak  dapat terjadi saat hak anak di abaikan. Anak merupakan masa depan bangsa, jadi tidak ada pengecualian, hak asasi manusia untuk anak perlu di perhatikan. Contoh-contoh pelanggaran hak asasi manusia pada anak seperti pembuangan bayi, penelantaran anak, gizi buruk hingga penularan HIV/Aids. Berdasarkan catatan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), kasus pembuangan bayi di Indonesia yang umumnya dilakukan kalangan orang tua mengalami peningkatan.
Contoh pelanggaran HAM di Indonesia yang terjadi pada anak adalah gizi buruk (marasmus kwasiokor) yang berdasarkan dari UNICEF, badan PBB untuk perlindungan anak, jumlahnya mencapai 10 juta jiwa di Indonesia.
Dalam data Komnas PA, salah satu wilayah yang paling terjadi kasus gizi buruk itu adalah Sumatera Barat.  Di Sumatera Barat, 23 ribu anak dari 300 ribu usia balita mengalami gizi buruk. Namun Arist Merdeka Sirait menyatakan, kasus gizi buruk dan kekurangan gizi juga banyak terdapat di daerah lain.
Adapun kasus penularan HIV/Aids di Indonesia, terdapat 18.442 kasus orang tua yang menderita penyakit mematikan tersebut hingga September 2009. Mereka, kata Aries, tentu berpotensi menularkan terhadap anak berdasarkan laporan yang didapatkan dari Kementerian Kesehatan.

Isu Utama Hasil KTT ASEAN


Isu Utama Hasil KTT ASEAN

Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono yang juga Ketua Asean menutup KTT ke-18 ASEAN yang berlangsung 7-8 Mei 2011 di Jakarta Convention Center (JCC), Jl. Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Namun terdapat 10 hal penting yang dihasilkan KTT ASEAN yang berlangsung dua hari itu. Berikut kesepuluh kesepakatan itu, seperti yang disampaikan SBY sebagai ketua Asean, dalam jumpa pers di JCC, Minggu, 8 Mei 2011 :

1.Konektivitas ASEAN
Pemimpin ASEAN menggaris bawahi bahwa pembangunan konektivitas ASEAN harus segera diwujudkan. Oleh karena itu, rencana induk yang berkaitan dengan ASEAN Connectivity disepakati harus ditindaklanjuti sehingga semua negara mampu membangun konektivitas di negara masing-masing ataupun di ASEAN. Konektivitas itu dilakukan dengan membangun infrastruktur, transportasi, telekomunikasi, dan people to people contact.

2. Ketahanan Pangan dan Energi
Para pemimpin ASEAN merasakan pada tingkat dunia terdapat gejolak harga pangan dan minyak bumi yang tinggi. Bahkan dalam waktu 6 bulan terakhir harga pangan dan minyak bumi naik sistematis. Hal tersebut berdampak buruk bagi upaya meningkatkan kesejahteran rakyat. Kenaikan harga pangan yang terus melambung langsung atau tidak akan meningkatkan jumlah kemiskinan dunia. Para pemimpin ASEAN sepakat untuk melakukan kerjasama regional meningkatkan produksi pangan melalui membangun cadangan beras, investasi di bidang pertanian, termasuk kerja sama di bidang research dan inovasi.
Di bidang energi, ASEAN sepakat mengembangkan energi terbarukan.

3. Konflik Thailand dan Kamboja
Pemimpin ASEAN memiliki sikap yang sama dan mendorong kedua negara untuk memilih peaceful solution .Tujuannya, agar tidak terjadi eskalasi konflik dan mencegah terjadinya kontak tembak antara militer kedua negara. Indonesia sebagai ketua ASEAN telah menjembatani, memfasilitasi dengan mengajukan sejumlah usul demi tercapai solusi damai sesuai semangat ASEAN.

4.Regional Architecture
Di kawasan ASEAN, Asia Timur, Asia Pasifik, terdapat banyak regional grouping seperti ASEAN, kerangka ASEAN + 1, ASEAN +3, APEC, dan ASEAN Regional Forum. Para pemimpin ASEAN membahas apa yang bisa diperankan ASEAN agar semua regional architecture itu saling bekerja sama dan memperkuat agar seluruh kawasan menjadi damai, aman, dan strategi.

5.People Center Association
ASEAN diharapkan bukan hanya kerjasama antar pemerintah atau elit, tapi betul-betul closer to people. Oleh karen itu, KTT ASEAN kalai ini juga mengagendakan pertemuan antara pemimpin ASEAN dengan parlemen, pemuda, dan organisasi sipil ASEAN. Sebelum penyelenggaraaan KTT ASEAN ke-19 pada November mendatang di Bali, akan digelar ASEAN Fair yang diikuti oleh kalangan masyarakat.

6. Penanganan Bencana Alam
Kawasan ASEAN sangat rawan bencana alam. Karena itu, pemimpin ASEAN sepakat meningkatkan kerjasama dalam latihan penanggulangan bencana alam. Latihan itu untuk meningkatkan respons terhadap bencana alam di ASEAN.

7. Kerjasam Subkawasan ASEAN
Pada KTT kali ini juga dilaksanakan konferensi antara negara-negara yang bekerjasama dalam subkawasan antara lain membangun konektivitas, lumbung pangan, dan juga eko tourism.

8. Penyelengaraan The 1st East Asia Summit
Acara itu disepakati diselenggarakan di Indonesia dan untuk pertamakalinya akan dihadiri oleh 2 anggota baru, yaitu Amerika Serikat dan Rusia. Konferensi Asia Timur akan membahas ekonomi maupun politik dan keamanan di kawasan ini terutama pemberantasan terorisme, kejahatan transnasional, dan keamanan di laut China Selatan dan Korea.

9. Keanggotaan Timor Leste
Timor leste secara formal telah mengajukan proposal kepada Presiden SBY agar keanggotaannya di ASEAN dipercepat. Anggota ASEAN menerima kehadiran Timor Leste itu, sebab secara geografis, geopolitik, dan geoekonomi, Timor Leste dapat menjadi anggota ASEAN.

10. Pertukaran Myanmar dan Laos Sebagai Ketua ASEAN
Myanmar semula ingin jadi ketua pada tahun 2016 dan Laos tahun 2014. Laos ingin bertukar waktu sehingga keketuaannya dalam ASEAN dimundurkan. Para pemimpin ASEAN pada prinsipnya tidak berkeberatan dengan permintaan itu. Para pemimpin Asean berharap Myanmar terus menjalankan proses demokrasi dan rekonsiliasinya agar ketika menjadi ketua, tidak ada pandangan yang negatif.

KETAHANAN NASIONAL SEBAGAI GEOSTRATEGI INDONESIA


KETAHANAN NASIONAL SEBAGAI GEOSTRATEGI INDONESIA

Esensi ketahanan nasional ditinjau dari geopolitik dan geostrategi dengan posisi geografis, sumber daya alam dan jumlah serta kemampuan penduduk telah menempatkan Indonesia Tahun 1978 geostrategi Indonesia ditegaskan wujudnya dalam bentuk rumusan ketahanan nasional sebagai kondisi, metode, dan doktrin dalam pemmbangunan nasional.

Ketahanan Nasional adalah merupakan kondisi dinamis suatu bangsa berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, tantangan baik yang dating dari dalam maupun dari luar yang langsung maupun tidak langsung, membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangn nasional.
Geostrategi adalah suatu strategi dalam memanfaatkan kondisi lingkungan didalam upaya mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional.
Geostrategi Indonesia adalah merupakan strategi dalam memanfaatkan konstelasi geografi negara Indonesia untukmenetukan kebijakan,tujuan dan sarana-sarana untuk mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia

PERKEMBANGAN KONSEP
GEOSTRATEGI INDONESIA

Tahun 1962-an SESKOAD : adanya kekhawatiran  mengenai KOMUNIS.

Tahun 1965 (Tanas)bahwa geostrategi Indonesia harus berupa sebuah konsep strategi untuk mengembangkan keuletan dan daya tahan, pengembangan kekuatan nsional untuk menghadapi dan menangkal ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik bersifat internal maupun eksternal.
Tahun 1972 Tanas dengan pendekatan keamanan dan kesejahteraan guna menjaga identitas kelangsungan serta integritas nasional sehingga dan tujuan nasional dapat tercapai.
Tahun 1978 geostrategi Indonesia ditegaskan wujudnya dalam bentuk rumusan ketahanan nasional sebagai kondisi, metode, dan doktrin dalam pemmbangunan nasional