ETIKA BISNIS
BAB I. PENDAHULUAN
Moralitas berarti aspek baik atau buruk,
terpuji atau tercela, dan karenanya diperbolehkan atau tidak, dari
perilaku manusia. Moralitas selalu berkaitan dengan apa yang dilakukan
manusia, dan kegiatan ekonomis merupakan suatu bidang perilaku manusia
yang penting. Selama perusahaan memiliki produk yang berkualitas dan
berguna untuk masyarakat disamping itu dikelola dengan manajemen yang
tepat dibidang produksi, finansial, sumberdaya manusia dan lain-lain
tetapi tidak mempunyai etika, maka kekurangan ini cepat atau lambat akan
menjadi batu sandungan bagi perusahaan tersebut. Bisnis merupakan suatu
unsur mutlak perlu dalam masyarakat modern. Tetapi kalau merupakan
fenomena sosial yang begitu hakiki, bisnis tidak dapat dilepaskan dari
aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial,
termasuk juga aturan-aturan moral. Dengan kata lain, mengapa bisnis
tidak bebas untuk berlaku etis atau tidak? Tentu saja secara faktual,
telah berulang kali terjadi hal-hal yang tidak etis dalam kegiatan
bisnis, dan hal ini tidak perlu disangkal, tetapi juga tidak perlu
menjadi fokus perhatian kita. Pertanyaannya bukan tentang kenyataan
faktual, melainkan tentang normativitas : seharusnya bagaimana dan apa
yang menjadi dasar untuk keharusan itu.
BAB II. PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Etika
Etika berasal dari kata Yunani Kuno: “
ethikos“, berarti
“timbul dari kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang
mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan
penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti
benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
2.2 Pengertian Bisnis
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual
barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan
laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris
business, dari kata dasar
busy
yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun
masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang
mendatangkan keuntungan.
Dalam ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak
swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan
kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis
mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka
berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini,
misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan
semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan
kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem
sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah,
masyarakat umum, atau serikat pekerja.
2.3 Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang
mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan
juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk
nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun
hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang
saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang
beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang
dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan
peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan
termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan
pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur,
transparan dan sikap yang profesional.
2.4 Etika Bisnis Yang Baik
Menurut Richard De George, bila perusahaan ingin sukses/berhasil memerlukan 3 hal pokok yaitu :
- Produk yang baik
- Managemen yang baik
- Memiliki Etika
Tiga aspek pokok dari bisnis yaitu : dari sudut pandang ekonomi, hukum dan etika.
- Sudut pandang ekonomis.
Bisnis adalah kegiatan ekonomis. Yang terjadi disini adalah adanya
interaksi antara produsen/perusahaan dengan pekerja, produsen dengan
konsumen, produsen dengan produsen dalam sebuah organisasi. Kegiatan
antar manusia ini adalah bertujuan untuk mencari untung oleh karena itu
menjadi kegiatan ekonomis. Pencarian keuntungan dalam bisnis tidak
bersifat sepihak, tetapi dilakukan melalui interaksi yang melibatkan
berbagai pihak.
Dari sudut pandang ekonomis, good business adalah bisnis yang bukan
saja menguntungkan, tetapi juga bisnis yang berkualitas etis.
- Sudut pandang moral.
Dalam bisnis, berorientasi pada profit, adalah sangat wajar, akan
tetapi jangan keuntungan yang diperoleh tersebut justru merugikan pihak
lain. Tidak semua yang bisa kita lakukan boleh1 dilakukan juga. Kita
harus menghormati kepentingan dan hak orang lain. Pantas diperhatikan,
bahwa dengan itu kita sendiri tidak dirugikan, karena menghormati
kepentingan dan hak orang lain itu juga perlu dilakukan demi kepentingan
bisnis kita sendiri.
- Sudut pandang Hukum
Bisa dipastikan bahwa kegiatan bisnis juga terikat dengan “Hukum”
Hukum Dagang atau Hukum Bisnis, yang merupakan cabang penting dari ilmu
hukum modern. Dan dalam praktek hukum banyak masalah timbul dalam
hubungan bisnis, pada taraf nasional maupun international. Seperti
etika, hukum juga merupakan sudut pandang normatif, karena menetapkan
apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Dari segi norma,
hukum lebih jelas dan pasti daripada etika, karena peraturan hukum
dituliskan hitam atas putih dan ada sanksi tertentu bila terjadi
pelanggaran. Bahkan pada zaman kekaisaran Roma, ada pepatah terkenal :
“Quid leges sine moribus” yang artinya : “apa artinya undang-undang
kalau tidak disertai moralitas “
2.5 Contoh Kasus Etika Bisnis Dalam Praktek
PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah
yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT.
PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus
pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi
kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara
merata.
Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini
ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau produsen tunggal,
produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta
kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki.
Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara
dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga.
Dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan,
persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan
hukumnya ada pada negara. Pasal 33 mengamanatkan bahwa perekonomian
Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D
(Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan mewujudkan
demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi
pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran
dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu
dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk
melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar
perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat
dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN adalah:
- Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik
mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan
tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap
ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di
Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi,
Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black &
Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak
lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar
masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
- Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN)
memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah
termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini
diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu
dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati,
dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan
klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik
yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit
utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati,
Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan
terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak
(BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan
listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri
tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik
masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang
kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman
listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini
menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor
menjadi enggan untuk berinvestasi.
BAB III. KESIMPULAN
Di dalam persaingan dunia usaha yang
sangat ketat ini, etika bisnis merupakan sebuah harga mati, yang tidak
dapat ditawar lagi. Dalam zaman keterbukaan dan luasnya informasi saat
ini, baik-buruknya sebuah dunia usaha dapat tersebar dengan cepat dan
luas. Memposisikan karyawan, konsumen, pemasok, pemodal dan masyarakat
umum secara etis dan jujur adalah satu-satunya cara supaya dapat
bertahan di dalam dunia bisnis saat ini. Ketatnya persaingan bisnis
menyebabkan beberapa pelaku bisnisnya kurang memperhatikan etika dalam
bisnis. Etika bisnis mempengaruhi tingkat kepercayaan atau
trust dari masing-masing elemen dalam lingkaran bisnis. Pemasok (
supplier),
perusahaan, dan konsumen, adalah elemen yang saling mempengaruhi.
Masing-masing elemen tersebut harus menjaga etika, sehingga kepercayaan
yang menjadi prinsip kerja dapat terjaga dengan baik. Etika berbisnis
ini bisa dilakukan dalam segala aspek. Saling menjaga kepercayaan dalam
kerjasama akan berpengaruh besar terhadap reputasi perusahaan tersebut,
baik dalam lingkup mikro maupun makro. Tentunya ini tidak akan
memberikan keuntungan segera, namun ini adalah wujud investasi jangka
panjang bagi seluruh elemen dalam lingkaran bisnis. Oleh karena itu,
etika dalam berbisnis sangatlah penting.
sumber :
wikipedia
etika bisnis
lppcomunity
http://antilicious.wordpress.com/2011/11/24/makalah-etika-bisnis/